Dishub Palembang Ancam Derek Kendaraan Pelanggar Protokol Kesehatan

Dishub juga ancam memproses jika pelanggar melawan

Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang bakal menderek kendaraan di jalan, jika pengendara roda empat dan roda dua tak mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang penggunakan masker saat berkendara di area publik.

"Tahapan sanksi diberikan melalui proses persidangan langsung tindak pidana ringan (Tipiring). Bukan hanya masyarakat terancam sanksi, tetapi juga kendaraan pelanggar protokol kesehatan terancam diderek," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Rabu (16/9/2020).

1. Petugas bisa amankan kendaraan bagi pelanggar yang melawan

Dishub Palembang Ancam Derek Kendaraan Pelanggar Protokol KesehatanSituasi jalan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Langkah tersebut, kata dia, sebagai upaya penegakkan sanksi protokol kesehatan dengan mengedepankan tugas personel di lapangan. Kendaraan milik pelanggar yang melawan petugas pun terancam diamankan.

"Kalau sudah diingatkan melalui sanksi teguran lisan tak diindahkan atau bahkan melawan petugas, tentu kendaraan pelanggar protokol kesehatan akan kita amankan (derek)," jelasnya.

Baca Juga: Puluhan Warga Palembang Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Push Up

2. Kendaraan yang diderek baru bisa diambil setelah 1x24 jam

Dishub Palembang Ancam Derek Kendaraan Pelanggar Protokol KesehatanIlustrasi (IDN Times/Bagus F)

Agus memastikan, Dishub tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya. Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dishub menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi moda transportasi.

"Mereka baru bisa mengambil moda transportasi milikny dalam waktu 1x24 jam," ujar dia.

Jika pemilik atau pengemudi kendaraan tak menindaklanjuti pemberitahuan dari Dishub selama tiga hari, pihaknya kata Agus akan memproses dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Perwali nomor 27 tahun 2020 terapkan kebijakan 3M

Dishub Palembang Ancam Derek Kendaraan Pelanggar Protokol KesehatanIlustrasi arus lalu lintas IDN Times/Debbie Sutrisno

Agus melanjutkan, Perwali nomor 27 tahun 2020 memberi wewenang petugas untuk memberhentikan pengendara yang tak menerapkan protokol kesehatan. Agus memastikan regulasi itu sudah disosialisasikan ke pengemudi taksi online dan masyarakat.

"Kalau di dalam Pergub nomor 37 ada batasan kapasitas penumpang, maka di Perwali kita tidak ada. Tapi kami tambah dengan Surat Edaran untuk operator agar menerapkan 3M (Mencuci Tangan, Menjaga jarak, dan Memakai makser)," lanjutnya.

Baca Juga: Satpol PP Palembang Kerahkan 250 Anggota Merazia Masker di Jalan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya