Daftar PPDB SMP di Palembang Jalur Online, Catat Syarat dan Jadwalnya

Dinas Pendidikan menerima kuota zonasi 50 persen

Palembang, IDN Times - Pendaftaran siswa baru tingkat Sekolah Menengah Pertama, atau SMP melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Palembang, akan dibuka secara online pada bulan tanggal 11-19 Mei 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, siswa atau orangtua bisa mengakses pendaftaran ke situs layanan ppdbpalembang.id

"Pelaksanaan daftar online merupakan langkah dan kebijakan dunia pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona, serta mempertimbangkan daya tampung SMP Negeri dan jumlah potensi lulusan SD/MI maupun penyebaran sekolah di Palembang," jelas dia, Selasa (28/4).

1. Pendaftaran secara online sesuai edaran Mendikbud

Daftar PPDB SMP di Palembang Jalur Online, Catat Syarat dan JadwalnyaIlustrasi siswa smp. IDN Times/Larasati Rey

Zulinto menjelaskan, kebijakan pendaftaran PPDB secara online sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pendaftran siswa baru di tengah pandemik COVID-19, yang mengacu berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Pendaftaran PPDB tingkat SMP tahun ini akan dilakukan melalui empat jalur.

"Melalui zonasi dengan menerima 50 persen siswa, Afirmasi (siswa tidak mampu menerima bantuan)15 persen, prestasi 30 persen dan sisanya jalur kepindahan 5 persen," ujarnya, Selasa (28/4).

2. Sosialisasi pendaftaran PPDB telah dilakukan sejak 20 April

Daftar PPDB SMP di Palembang Jalur Online, Catat Syarat dan JadwalnyaIlustrasi siswa smp. IDN Times/Bagus F

Karena pelaksanaan pendaftaran PPDB tahun ini secara online, terang Zulinto, pihaknya saat ini sedang menyosialisasikan tata cara, syarat dan jadwal PPDB SMP Palembang tahun ajaran 2020/2021 ke sekolah-sekolah dasar lewat kepala sekolah, guru dan orangtua.

"Dari 20 April sampai 9 Mei kita sosialisaikan bagaimana prosesnya, lewat surat edaran yang disebarkan ke pihak terkait. Perlu diketahui, mekanisme ini mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah,” terangnya.

Berikut Jadwal PPDB SMP Palembang tahun ajaran 2020/2021

1. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 20 April – 09 Mei 2020.
2. Pendaftaran dan verifikasi PPDB Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan Jalur Prestasi dilaksanakan pada 11 – 19 Mei 2020.
3. Pengumuman Hasil PPDB kan diumumkan pada tanggal 20 Mei 2020
4. Daftar Ulang Online 21 – 22 Mei 2020
5. Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 13-15 Juli 2020.
6. Hari pertama masuk sekolah tanggal 13 Juli 2020.

Baca Juga: Terungkap Alasan Palembang Belum PSBB, Sebut Sebaran Kasus Belum Rata

3. Empat jalur pendaftaran memiliki arahan dan kuota tertentu

Daftar PPDB SMP di Palembang Jalur Online, Catat Syarat dan JadwalnyaFoto ilustrasi siswa SMP (IDN Times/Fariz Fardianto)

Jalur zonasi disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Sedangkan jalur afirmasi, disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Pada jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orangtua atau walinya dipindahtugaskan. Serta khusus jalur prestasi, dikhususkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

4. Calon peserta didik hanya bisa mendaftar di satu SMP Negeri

Daftar PPDB SMP di Palembang Jalur Online, Catat Syarat dan JadwalnyaKepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Zulinto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Zulinto melanjutkan, calon peserta didik harus mempersiapkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan memiliki ijazah SD/sederajat, maupun dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan tingkat SD.

"Calon peserta hanya bisa melakukan pendaftaran di satu SMP saja, karena sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah,” tandasnya.

Berikut syarat pendaftaran PPDB SMP di Palembang

1. Peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Dibuktikan dengan peserta didik tercatat telah lulus kelas 6 SD/MI Tahun Pelajaran  2019/2020.
2. Peserta didik hanya bisa mendaftar di satu SMP.
3. Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan kabupaten/kota, penetapan zonasi memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah Kota Palembang.

Baca Juga: Siswa Sekolah Kesetaraan di Palembang Kesulitan Belajar Daring

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya