5 Jenis Usaha di Palembang Ini Hanya Boleh Buka Pukul 9 Malam

Satpol PP rutin lakukan pengawasan dan tak segan tagih denda

Palembang, IDN Times - Pengelola tempat hiburan di Palembang terancam kena sanksi hukum, apabila mereka melanggar jam operasional sepanjang bulan ramadan.

Sesuai surat edaran Wali Kota (Wako) Palembang nomor 10 tahun 2021, jam operasional bagi tempat hiburan, restoran rumah makan, panti pijat urut tradisional dan modern, diizinkan buka pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.

"Khusus untuk tempat hiburan yang menempel dengan hotel seperti bar, tempat pijat, dan karaoke, memang dilarang dibuka," ujar Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Alhidir, Kamis (15/4/2021).

1. Prioritas sanksi denda akan ditagih Satpol PP Palembang

5 Jenis Usaha di Palembang Ini Hanya Boleh Buka Pukul 9 MalamIlustrasi tempat hiburan (Dok. Pribadi)

Satpol PP Palembang sudah menurunkan sejumlah personel secara bergantian untuk melakukan pengawasan. Alhidir juga memastikan semua tim melaksanakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Apabila beberapa tempat usaha tersebut melanggar aturan. Sanksi bagi yang melanggar aturan akan kita kenakan, sanksi hukum dengan prioritas denda," kata dia.

Baca Juga: PHRI Sumsel Minta Tempat Hiburan Ikuti Aturan PPKM Mikro

2. Sudah sosialisasi kepada sejumlah pengelola tempat hiburan

5 Jenis Usaha di Palembang Ini Hanya Boleh Buka Pukul 9 MalamSekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Alhidir (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Satpol PP Palembang menjamin razia bakal dilakukan menyeluruh ke setiap kecamatan dan kelurahan, terutama di wilayah tempat hiburan yang menjamur.

"Sebelumnya peraturan ini sudah kita sosialisasikan. Kita harapkan aturan ini dapat dipatuhi selain untuk menjaga ketenteraman selama bulan suci Ramadan, juga diharapkan dapat menekan penyebaran COVID-19," jelasnya.

3. Peraturan waktu operasional sesuai surat edaran nomor 10 tahun 2021

5 Jenis Usaha di Palembang Ini Hanya Boleh Buka Pukul 9 MalamTempat panti pijat tradisional di Palembang. Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/ Rangga Erfizal)

Adapun beberapa peraturan yang harus dipatuhi tempat-tempat usaha berdasarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021, di antaranya :

1. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Klub Malam, Bar, Diskotek,Karaoke, Kafe, Panti Pijat Urut Tradisional dan Panti Pijat Urut Modern harus menghentikan kegiatannya 1 (satu) hari sebelum sampai dengan 2 (dua) hari sesudah bulan Suci Ramadan 1442 H kecuali tempat atau kegiatan hiburan 1 (satu) paket dengan
Hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 s/d 24.00 WIB serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur.

2. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi agar selama bulan Suci Ramadan tidak melakukan kegiatan operasionalnya secara demonstratif (khususnya pada siang hari) dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat
terlihat oleh masyarakat umum.

3. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Tempat Hiburan ataupun Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi agar dapat selalu menjaga kebersihan dengan menyemprotkan disinfektan di area tempat usaha, menyediakan Hand Sanitizer serta turut menghimbau pengunjung agar menggunakan masker untuk menyikapi Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Corona Virus Diesase (Covid-19) di Wilayah Kota Palembang.

4. Bagi Club Malam, Bar, Diskotek, Karaoke dan Kafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemkot Palembang Adakan Pasar Murah Saat Ramadan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya