Gubernur Sumbar Minta Pusat Kaji Ulang Penghapusan Honorer

Rakor Gubernur se-Indonesia sepakat minta pusat kaji ulang

Padang, IDN Times - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, meminta pemerintah pusat mengkaji ulang penghapusan tenaga honorer yang mulai berlaku pada November 2023 mendatang.

Menurut Mahyeldi, kebijakan tersebut selain akan berdampak besar kepada kehidupan para tenaga honorer, juga memengaruhi roda pemerintahan di Sumbar. Menurutnya honorer memiliki peran besar di pemerintahan.

1. Sebanyak 12.417 honorer di Sumbar terancam dirumahkan

Gubernur Sumbar Minta Pusat Kaji Ulang Penghapusan HonorerIlustrasi guru honorer. Antara/Irfan Anshori

Mahyeldi menyebut sebanyak 12.417 tenaga honorer yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Dari jumlah itu, sebanyak  8.872 orang di antaranya merupakan tenaga guru dan non guru. Sisanya, tenaga kesehatan dan lain-lain.
 
“Jika kebijakan ini diberlakukan maka menimbulkan dampak besar bagi kehidupan honorer. Bahkan juga bisa menimbulkan kegaduhan,” kata Mahyeldi, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: 1 Guru PPPK di Muba Meninggal Beberapa Jam Sebelum Teken Kontrak

2. Gubernur se-Indonesia sepakat minta kaji ulang

Gubernur Sumbar Minta Pusat Kaji Ulang Penghapusan HonorerGubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah. (IDN Times/Herka Yanis)

Mengingat potensi dampak yang cukup besar dari kebijakan ini kata Mahyeldi, Pemprov Sumbar meminta pusat mengkaji ulang saat rakor Gubernur se-Indonesia yang diadakan di Bali pada April 2022.

“Kebijakan ini tidak hanya akan berdampak dan dirasakan oleh honorer di Sumbar, tapi seluruh Indonesia. Kita minta pusat untuk mengkaji ulang kebijakan ini,” ujar Mahyeldi.

3. Keterbatasan kuota pppk

Gubernur Sumbar Minta Pusat Kaji Ulang Penghapusan HonorerIlustrasi tenaga honorer melakukan aksi kebijakan penghapusan honor oleh MenPAN-RB. ANTARA FOTO/Jojon

Meski tenaga honorer bisa ditarik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun menurut Mahyeldi hal itu tak bisa mengakomodir semua honorer.

"Tentu saja kuota untuk PPPK akan terbatas. Pemerintah pusat diharapkan mengkaji ulang kebijakan ini, karena keberadaan honorer sangat penting dalam menjalankan roda kepemimpinan," pintanya.

Baca Juga: Anggaran Pemkot Palembang Belum Mampu Menggaji Layak PPPK Guru

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya