Warga 7 Desa di Bayung Lencir Muba Terima Uang Pembebasan Lahan Tol
Pembangunan jalan tol sempat terkendala pembebasan lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Setelah dimulai sejak 2021 lalu, inventarisir penyiapan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel terus dikebut. Akhirnya warga di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir pemilik lahan terdampak pembangunan jalan tol ini secara resmi mendapatkan pembayaran uang ganti rugi.
Tercatat, ada 7 desa di Kecamatan Bayung Lencir yang terkena dampak dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol yakni di antaranya Desa Kaliberau, Desa Mendis, Desa Mendis Jaya, Desa Wonorejo, Desa Senawar Jaya, Desa Mekar Jaya.
Baca Juga: Muba Anggarkan BTT Rp800 Juta Atasi Longsor Sungai Lilin
1. Pembebasan lahan sempat terkendala hewan buas dan warga
Ketua Tim inventarisir pembebasan pengadaan lahan pembangunan jalan tol Betung (Sp.Sekayu) – Tempino – Jambi, Apriyadi mengatakan, pihaknya sempat dilema untuk mempercepat proses ganti rugi.
Sebelumnya dirinya yang saat itu menjabat sebagai Sekda Muba dan mendapatkan tugas dari bupati pada saat itu Dodi Reza untuk mempercepat proses ganti rugi terbentur dengan banyak persoalan.
"Belum lagi perjuangan saat meninjau lokasi di lapangan. Kami dihadapkan dengan hewan buas, ancaman oknum warga bahkan harus melewati lokasi yang terkena banjir hingga pinggang orang dewasa," jelas pria yang kini menjabat Pj Bupati Muba ini.
Baca Juga: Baru 2 Bulan, Polres Muba Sita Sabu Senilai Rp1,1 Miliar