Tersangka Kasus KLHK, Anggota DPRD Muba Terancam Diberhentikan
Sekwan masih tunggu surat pemberitahuan dari Kejari Muba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, Andi Setiawan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
Kader PDI Perjuangan ini tersandung kasus perambahan hutan di PT Bumi Persada Permai (BPP). Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lalu dilimpahkan ke Kejari Muba.
Baca Juga: Ssttt..Ada Tersangka Perambahan Hutan Ikut Bacaleg di Muba
Baca Juga: Kasus DBD di Palembang Menurun Saat Kemarau, Kok Bisa?
1. DPRD menunggu surat dari Kejari
Seketaris DPRD Kabupaten Muba, Marko Susanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan untuk menangani status dan gaji Andri sebagai anggota legislatif.
"Kita akan menerima surat dari kejaksaan terkait penetapan anggota DPRD atas nama Andi Setiawan, terkait statusnya," ujarnya, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: CJH Embarkasi Sumsel Berangkat 27 Mei dari Bandara SMB II Palembang