TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sumur Minyak Ilegal Terbakar Lagi di Muba, Pemilik Sumur Ditangkap

Satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian 

(Pemilik Sumur minyak ilegal yang terbakar di Muba saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times -Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), dan Reskrim Polsek Sanga Desa, berhasil mengamankan pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar, Kamis (15/2/2023) pukul 23.30 WIB lalu.

Pelaku Supratman (43) diamankan di kediamannya di Dusun V Desa Keban 1. Ia langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Sumur Minyak di Muba Kembali Terbakar, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Sopir Truk, 98 Ton Batu Bara Ilegal Disita

1. Tiga orang sedang peras minyak tak jauh dari sumur

(Pemilik Sumur minyak ilegal yang terbakar di Muba saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan, dari informasi yang diperoleh pada saat kejadian tidak ada kegiatan pengeboran minyak. 

"Api berasal dari aktivitas tiga orang yakni Akiyen, Yuni, dan Yordan. Mereka mengambil minyak dengan cara memeras dari air yang berada tak jauh dari sumur," ujarnya.

2. Api diduga berasal dari korek api milik ketiga korban

(Lokasi sumur minyak yang terbakar di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba) IDN Times/Istimewa

Namun ketiganya diduga menyalakan korek api sehingga memicu kebakaran. Akibatnya, dua orang mengalami luka bakar yakni Akien dan Yuni, sedangkan korban Yordan meninggal dunia.

"Sumur itu ilegal dan tidak memiliki izin usaha. Pelaku mengaku jika kebakaran di tempat sumur minyak miliknya berasal dari api rokok warga yang memeras minyak mengalir di parit atau selokan dekat sumurnya," jelasnya.

3. Pemilik sumur diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara

(Lokasi sumur minyak yang terbakar di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba) IDN Times/Istimewa

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah mesin sedot bekas terbakar, 1 pipa paralon ukuran 10 inci, 1 katrol, 2 kerangka tandon air, seperangkat alat rig, tali 10 meter, dan sampel minyak mentah sebanyak 5 liter.

"Pelaku melanggar pasal 52 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tutupnya.

Baca Juga: Warga Jatim dan Sumsel Ditangkap Terkait Kasus Tambang Ilegal

Berita Terkini Lainnya