Pria Pedofil Cabuli Balita 4 Tahun di Prabumulih Sumsel
Ibu korban melihat anaknya pulang tanpa busana dan ketakutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Prabumulih, IDN Times - Roni Syaril (35) warga Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap kepolisian karena mencabuli anak di bawah lima tahun (balita) yang masih berusia 4 tahun.
Pelaku diamankan oleh tim Gurita dan Unit PPA Polres Prabumulih saat masih berada di lokasi kejadian di Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Selasa (15/2/2023) pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Guru Les di Prabumulih Cabuli Murid Berseragam SMA Selama 2 Tahun
Baca Juga: Pria 50 Tahun Cabuli Tetangga Bocah Tunarungu di Warung
1. Korban berdiri di belakang rumah tanpa busana
Penangkapan terhadap pelaku yang bekerja sebagai pegawai swasta ini bermula laporan dari orangtua korban, yakni SS pada Selasa (15/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman mengatakan, perbuatan cabul pertama kali diketahui oleh ibu korban. Saat itu korban pulang ke rumahnya tanpa busana dengan kondisi ketakutan.
Baca Juga: Remaja di OKU Diperkosa Sepupu, Korban Melawan Namun Diancam