Pria 50 Tahun Cabuli Tetangga Bocah Tunarungu di Warung

Korban sedang membeli jajanan di warung milik pelaku

OKU Selatan, IDN Times - Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengamankan Mat Din (50) karena sudah mencabuli anak di bawah umur.

Korban yang berusia 15 tahun tersebut merupakan gadis tunarungu dan tinggal bersebelahan dengan pelaku. Tindak asusila tersebut terjadi di warung milik pelaku saat korban belanja makanan ringan, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: Terungkap Pemilik Rental PS Paksa 2 Bocah Laki-laki Berhubungan Badan

1. Korban dipaksa masuk ke warung usai membeli makanan

Pria 50 Tahun Cabuli Tetangga Bocah Tunarungu di WarungMetro

Waka Polres OKU Selatan, Kompol Ikhsan Hsrul didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin mengatakan, korban sedang belanja di warung milik pelaku. Tiba-tiba ia memegang tangan korban dan menariknya masuk ke dalam.

"Korban ini tidak bisa berbahasa dengan baik. Saat korban berhasil ditarik ke dalam, lalu ditindih oleh pelaku sembari menutup mulut dan meremas buah dada kemudian menyetubuhi korban," ujarnya saat menggelar press rilis, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Diduga Culik Anak, Warga Muratara Mengamuk dan Hancurkan Mobil

2. Aksi pelaku sempat dilihat oleh saksi mata

Pria 50 Tahun Cabuli Tetangga Bocah Tunarungu di WarungIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai kejadian itu korban memang sudah menangis saat hendak menuju pulang ke rumah. Terbongkarnya kasus ini karena ada yang melihat kejadian itu, lalu saksi menceritakan kepada orangtua korban.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, pelaku kita amankan dari tempat tinggalnya tanpa ada perlawanan," jelasnya.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Pria 50 Tahun Cabuli Tetangga Bocah Tunarungu di WarungIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 Miliar.

 “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah rok panjang motif batik warna coklat, baju lengan panjang warna putih, dan jilbab warna hitam," tutupnya.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Pria 50 Tahun Cabuli Tetangga Bocah Tunarungu di WarungIlustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Kejiwaan Tersangka Pelecehan 17 Anak di Rental PS Diperiksa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya