Pria 50 Tahun Cabuli Tetangga Bocah Tunarungu di Warung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
OKU Selatan, IDN Times - Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengamankan Mat Din (50) karena sudah mencabuli anak di bawah umur.
Korban yang berusia 15 tahun tersebut merupakan gadis tunarungu dan tinggal bersebelahan dengan pelaku. Tindak asusila tersebut terjadi di warung milik pelaku saat korban belanja makanan ringan, Sabtu (7/1/2023).
Baca Juga: Terungkap Pemilik Rental PS Paksa 2 Bocah Laki-laki Berhubungan Badan
1. Korban dipaksa masuk ke warung usai membeli makanan
Waka Polres OKU Selatan, Kompol Ikhsan Hsrul didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin mengatakan, korban sedang belanja di warung milik pelaku. Tiba-tiba ia memegang tangan korban dan menariknya masuk ke dalam.
"Korban ini tidak bisa berbahasa dengan baik. Saat korban berhasil ditarik ke dalam, lalu ditindih oleh pelaku sembari menutup mulut dan meremas buah dada kemudian menyetubuhi korban," ujarnya saat menggelar press rilis, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Diduga Culik Anak, Warga Muratara Mengamuk dan Hancurkan Mobil
2. Aksi pelaku sempat dilihat oleh saksi mata
Usai kejadian itu korban memang sudah menangis saat hendak menuju pulang ke rumah. Terbongkarnya kasus ini karena ada yang melihat kejadian itu, lalu saksi menceritakan kepada orangtua korban.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, pelaku kita amankan dari tempat tinggalnya tanpa ada perlawanan," jelasnya.
3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Atas kejadian ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 Miliar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah rok panjang motif batik warna coklat, baju lengan panjang warna putih, dan jilbab warna hitam," tutupnya.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
Baca Juga: Kejiwaan Tersangka Pelecehan 17 Anak di Rental PS Diperiksa