TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp266 Juta untuk Deposit Judi Online

Tersangka tergiur melihat tontonan maxwin di YouTube

(Satreskrim Polres Muba saat mengamankan tersangka penggelapan) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pria bernama Herlin Sofian warga Kota Palembang, mengaku ketagihan bermain judi online. Ia pun menempuh segala cara untuk mendapatkan uang.

Berharap maxwin dari pemainan judi online jenis slot yang dimainkannya, Herlin malah buntung dan terpaksa diamankan Satreskrim Polres Muba. Ia telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp266.551.232 juta milik PT Andiarta Muzizat.

Baca Juga: Tim Marketing Judi Online Ditangkap Saat Bikin Konten

Baca Juga: Polisi Otak Pembobolan ATM di Sumsel Terlilit Utang Judi Slot

1. Tersangka sempat melawan saat ditangkap

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabag Ops Polres Muba, Kompol Rivow mengatakan, tersangka Herlin Sofian dilaporkan PT Andiarta Muzizat atas kasus penggelapan uang perusahaan pada 29 November 2022 lalu.

"Tersangka merupakan staf karyawan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang, berkantor di jalan Palembang-Jambi KM 204 Kelurahan Bayung Lencir. Ia diamankan Senin (5/12/2022) kemarin dan sempat melakukan perlawanan," ujar Rivow, Selasa (6/12/2022).

2. Perusahaan tempat tersangka bekerja rugi ratusan juta

ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Modus tersangka melakukan penggelapan dengan tidak menyetorkan uang hasil COD perusahaan, sejak tanggal 25, 26, dan 27 November 2022.

"Akibat dari perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp266.551.232. Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online slot," jelasnya.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muba dan tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Ketagihan Judi Slot, Sales Motor Gelapkan Uang 5 Unit Kendaraan

Berita Terkini Lainnya