TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria di Muara Enim Perkosa Tetangga dengan Keterbelakangan Mental

Korban menendang pelaku usai diperkosa kemudian kabur 

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Muara Enim, IDN Times - Seorang pria bernama Boy (32) warga Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, berbuat asusila terhadap tetangganya sendiri. Pelaku memerkosa perempuan berusia 27 tersebut yang mengalami keterbelakangan mental.

Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto mengatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Mulanya pelaku melintas di depan rumah korban yang duduk sendirian.

Baca Juga: Seorang Polisi Polres Muratara Ditangkap Rekannya Usai Beli Ekstasi

Baca Juga: Warga Baturaja Gantung Diri di Depan Bayi Kembarnya Berusia 3 Bulan

1. Pelaku beraksi saat kondisi rumah korban sepi

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

"Lantaran kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, terlintas niat jahat pelaku untuk menghampiri korban dengan menaiki rumah panggung," ujarnya, Kamis (11/8/2022) kemarin.

Setelah sampai di dalam rumah korban, pelaku memanggil korban dengan melambaikan tangan mengajak masuk. Korban pun menurut saja masuk ke dalam rumah. 

"Setelah masuk, pelaku tanpa basa-basi langsung memeluk dan mencium serta menutup mulut korban menggunakan tangan kanan," jelasnya.

2. Korban sempat menendang pelaku dan langsung kabur

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan menidurkannya di atas kasur. Pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi hanya dua menit. Namun karena merasa belum puas, pelaku kembali menggerayangi tubuh korban.

"Perbuatan pelaku sempat dilawan korban. Ia menendang pelaku hingga terjatuh, kemudian berlari keluar melalui pintu belakang rumahnya," terangnya.

3. Pelaku juga kabur ke rumah pamannya

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan. Syamsuharto langsung memerintahkan Tim Suro untuk menangkap pelaku.

"Pelaku bersembunyi di rumah pamannya di Desa Tanding Marga, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Ia sedang duduk di teras depan rumah pamannya dan langsung disergap," ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas atau keterbelakangan mental.

Baca Juga: Sedang Asyik Lari Pagi, Seorang Kades Ditembak Orang Tak Dikenal 

Berita Terkini Lainnya