Pria 50 Tahun Cabuli Tetangga Bocah Tunarungu di Warung
Korban sedang membeli jajanan di warung milik pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
OKU Selatan, IDN Times - Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengamankan Mat Din (50) karena sudah mencabuli anak di bawah umur.
Korban yang berusia 15 tahun tersebut merupakan gadis tunarungu dan tinggal bersebelahan dengan pelaku. Tindak asusila tersebut terjadi di warung milik pelaku saat korban belanja makanan ringan, Sabtu (7/1/2023).
Baca Juga: Terungkap Pemilik Rental PS Paksa 2 Bocah Laki-laki Berhubungan Badan
Baca Juga: Diduga Culik Anak, Warga Muratara Mengamuk dan Hancurkan Mobil
1. Korban dipaksa masuk ke warung usai membeli makanan
Waka Polres OKU Selatan, Kompol Ikhsan Hsrul didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin mengatakan, korban sedang belanja di warung milik pelaku. Tiba-tiba ia memegang tangan korban dan menariknya masuk ke dalam.
"Korban ini tidak bisa berbahasa dengan baik. Saat korban berhasil ditarik ke dalam, lalu ditindih oleh pelaku sembari menutup mulut dan meremas buah dada kemudian menyetubuhi korban," ujarnya saat menggelar press rilis, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Kejiwaan Tersangka Pelecehan 17 Anak di Rental PS Diperiksa