Polres Muba Jamin Seluruh Apotek Tak Lagi Jual 5 Merek Obat Sirop
Sejauh ini semua apotek mengikuti instruksi Kemenkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) memeriksa penjualan obat sirop di sejumlah apotek di Kecamatan Sekayu, Jumat (21/10/2022).
Pemeriksaan dilakukan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang lima jenis obat sirop, pasca meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di sejumlah daerah.
"Satreskrim Polres Muba bersama Dinkes melakukan imbauan dan pemeriksaan terkait obat-obatan yang tidak boleh diperjualbelikan di masyarakat," ujar KBO Satreskrim Polres Muba, Iptu Indra Jaya.
Baca Juga: Balita di Palembang Tak Bisa Kencing 2 Hari Akibat Gagal Ginjal Akut
Baca Juga: Ritel Kesehatan di Palembang Setop Jual Obat Sirop
1. Apotek langsung tarik produk yang dilarang
Indra menambahkan, sejauh ini semua apotek mengikuti dan sudah menyingkirkan obat sirop sesuai arahan Kemenkes.
"Selain itu, apotek tak lagi boleh memperjualbelikan lima merek obat sirop sesuai edaran tersebut. Kita pastikan kelima merek itu tak ada lagi di apotek dan tidak diperjualbelikan," tegasnya.
Baca Juga: 2 Balita di Sumsel Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut