Ritel Kesehatan di Palembang Setop Jual Obat Sirop

Konsumen diminta konsultasi ke dokter sebelum membeli obat

Palembang, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengintruksikan semua apotek dan ritel kesehatan setop peredaran obat sirop termasuk parasetamol cair untuk mengantisipasi gagal ginjal akut pada anak.

Mengikuti kebijakan itu, toko ritel kesehatan di Palembang sudah tidak menjual semua obat sirop. Bahkan saat konsumen ingin membeli obat berbentuk cair, pihaknya menyarankan agar mencari obat lain.

"Sesuai intruksi Kemenkes biar aman, kami tarik semua obat sirop sejak kemarin (19/10/2022)," ujar Apoteker Watson Palembang Indah Mal (PIM), Kholifath Ernianti, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Dokter Sarankan Orangtua Beri Parasetamol Tablet ke Anak

1. Obat sirop anak rata-rata mengandung DEG dan EG

Ritel Kesehatan di Palembang Setop Jual Obat Siropdpcedcenter.org

Menurutnya, penghentian penjualan semua obat cair kepada konsumen sudah berlaku di semua gerai Watson Indonesia, sesuai instruksi dari kantor pusat serta kebijakan dari pemerintah.

"Karena rata-rata obat sirop untuk anak mengandung DEG (Dietilen Glikol) dan EG (Etilen Glikol)," kata dia.

Baca Juga: 2 Balita di Sumsel Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

2. Sarankam konsumen tidak asal membeli obat untuk anak

Ritel Kesehatan di Palembang Setop Jual Obat Siropilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kholifath juga menyarankan agar orangtua yang ingin membeli obat sirop, diminta berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter agar dosis pemberian obat tidak sembarangan.

"Kalau bisa beli obat tanya dulu ke dokter, bagaimana kondisi medis supaya tidak asal beli," timpalnya.

3. Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia sudah mencapai 189 orang

Ritel Kesehatan di Palembang Setop Jual Obat Siropmesin cuci darah (critcareedu.com.au)

Berdasarkan data Kemenkes hingga Rabu (19/10/2022), kasus gagal ginjal akut anak di Indonesia sudah mencapai 189 orang. Kasus tersebut dikhawatirkan mengalami penambahan.

Maka itu untuk mencegah kenaikan kasus, pemerintah melalui Kemenkes melarang sementara penjualan obat sirop. Tenaga kesehatan juga diimbau tidak meresepkannya.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Palembang Masih Nihil

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya