Polres Lahat Tutup Tambang Batu Bara Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap
2 unit eksavator di lokasi turut diamankan petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lahat, IDN Times - Sebuah aktivitas penambangan batu bara ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat Sumatra Selatan (Sumsel) digerebek Satreskrim Polres Lahat, Jumat (11/11/2022).
Pihak kepolisian terpaksa menutup tambang tersebut setelah menetapkan dua orang tersangka dari kasus itu yakni Dedi (40), selaku pemilik lahan dan Herman (35), warga Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim selaku penasehat, pengawas sekaligus penyedia alat berat di lokasi tambang ilegal.
Baca Juga: Ancam Sebar VCS, Guru SD di Lahat Paksa Setubuhi Siswi SMA
1. Sebelum tambang ditutup, Polres Lahat sudah beri peringatan
Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan mengatakan, sebelum ditutup pihaknya sudah memberikan imbauan tetapi tidak diindahkan.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti, kegiatan di tambang tersebut akhirnya disetop. Dugaan tambang ilegal telah masuk sidik dan dua warga kita amankan," ujarnya didampingi Kanit Pidsus Iptu Rachmat Djakatara, Sabtu (12/11/2022).
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat eksavator beroperasi dalam penggalian batubara di lahan seluas 1 hektare dengan kerusakan seluas 0,28 hektaer. Selain itu juga mengamankan barang bukti hasil garapan batubara dibungkus dalam karung.