Guru Honorer di Lahat Perkosa Anak Dibawah Umur 

Tersangka ancam sebarkan video tanpa busana korban

Lahat, IDN Times - Aksi tak terpuji guru honorer bernama AS (26) di Lahat Sumatra Selatan (Sumsel) menggemparkan masyarakat setempat. Pasalnya, AS ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap siswa SMA berinisial LS (15).

Korban diancam oleh tersangka untuk menuruti kemauan tersangka dengan ancaman menyebar video tanpa busana korban. Tersangka merekam tanpa izin video korban saat keduanya sedang video call.

"Korban dipaksa tersangka dibawah ancaman video korban akan disebar," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat Ipda Agus Santoso, Sabtu (5/11/2022).

1. Korban dipaksa menuruti kemauan tersangka

Guru Honorer di Lahat Perkosa Anak Dibawah Umur Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban dan tersangka awalnya berkenalan lewat aplikasi WhatsApp. Belum lama kenal, tersangka membujuk korban untuk melakukan panggilan video tanpa mengenakan pakaian.

Korban yang termakan bujuk rayu mengikuti kemauan tersangka. Disaat itulah tersangka merekam tubuh korban diam-diam dan dijadikan alat untuk memeras korban agar menuruti kemauan tersangka.

"Dengan rekaman tersebut tersangka lalu mengancam korban akan menyebarkannya kalau tidak menuruti permintaan tersangka," jelas dia.

2. Korban diperkosa dua kali oleh tersangka

Guru Honorer di Lahat Perkosa Anak Dibawah Umur Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban dibawa tersangka ke salah satu hotel di kota Lahat. Di sana korban ditunjukan video tanpa busana yang telah direkam. Korban pun diminta menginap dan melakukan hubungan intim agar tersangka batal menyebarkan video.

Tersangka bahkan dua kali memperkosa korban pada 8 Agustus 2022, lalu 19 Agustus di hotel yang sama.

"Korban terpaksa mengiyakan permintaan tersangka karena takut videonya tersebar," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Guru Honorer di Lahat Perkosa Anak Dibawah Umur Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat sering diancam oleh tersangka korban merasa tertekan. Dirinya lantas menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Atas laporan orang tua korban tersangka lantas ditangkap oleh polisi.

Atas perbuatannya, AS pun dikenakan Undang-undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Pakaian milik korban dan tersangka sudah kami sita sebagai barang bukti untuk kasus ini," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak dan perempuan

Guru Honorer di Lahat Perkosa Anak Dibawah Umur Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya