Pinjam Uang Hingga Rp103 Juta, Anggota Polres Lahat Diadukan Kekasih
Padahal sang kekasih sudah bersedia dipinang pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lahat, IDN Times - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Lahat berinisial Briptu DI, mendekam di sel tahanan Provost Bid Propam Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Briptu DI ditahan karena kasus penipuan ratusan juta rupiah.
Briptu DI diadukan korban sekaligus mantan kekasihnya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada 20 Februari 2023 lalu. Setelah menjalani sidang disiplin pada 20 Maret 2023, Briptu DI pun resmi ditahan.
Baca Juga: Pria Ini Kalap Bunuh Tetangga yang Tak Beri Pinjaman Utang Rp200 Ribu
Baca Juga: Modal ID Card BIN, Pria Ini Ngaku Intel Agar Bisa Gaet Perempuan
1. Korban mengenal pelaku saat mengurus pajak motor
Dari keterangan korban berinisial SA (28), warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dirinya mengenal pelaku saat mengurus pajak motor di Samsat.
"Pada September 2022 lalu, dia (DI) meminta uang untuk transportasi sebanyak Rp2 juta sebanyak dua kali di bulan yang sama. Saya percaya karena diiming-imingi akan dinikahi, apalagi DI seorang anggota polisi,” ujarnya.
Baca Juga: Dijanjikan Jadi Artis Dangdut, Pelajar Belasan Tahun Malah Dicabuli