TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Perampasan Motor Ditangkap Saat Nongkrong Malam Tahun Baru

Pelaku merupakan komplotan perampasan sepeda motor

(Seorang remaja di Prabumulih saat ditangkap tim Gurita Polres Prabumulih) IDN Times/Istimewa

Prabumulih, IDN Times - Seorang remaja berinisial FS (17) diduga sebagai komplotan penganiayaan dan perampasan sepeda motor, diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih saat nongkrong menunggu malam pergantian tahun baru 2022.

Pelaku FS yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Timur ini, merupakan satu dari komplotan bersama tiga temannya yang berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Tiga Pemuda Muara Enim Setubuhi Anak di Bawah Umur Secara Bergantian

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Sumsel Naik 100 Persen Sepanjang 2022

1. Tiga remaja masih berstatus DPO

Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman mengatakan, FS diringkus karena nekat melakukan aksi penganiayaan dan perampasan anak di bawah umur terhadap korbannya berinisial FR (15), warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

"Pelaku FS dan ketiga temannya yakni BR, DY, dan DK (DPO) melakukan aksinya di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa (7/12/2022) lalu sekira pukul 23.30 WIB," ujarnya.

2. Korban didatangi pelaku dan langsung dianiaya

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat itu korban sedang mengantar temannya ke rumah. Kemudian saat melintas di TKP, korban didatangi empat orang pelaku yang tidak dikenal korban. Pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motornya. 

"Lalu empat orang pelaku tersebut langsung menganiaya korban, dan pelaku merampas HP Samsung Merk J2 warna silver beserta sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah dengan nopol BG 2119 QA milik korban," jelasnya.

Baca Juga: Kades di OKI Korupsi Dana Desa, Uang Rp162,9 Juta Hak Warga Dipakai

Berita Terkini Lainnya