Pelaku Perampasan Motor Ditangkap Saat Nongkrong Malam Tahun Baru
Pelaku merupakan komplotan perampasan sepeda motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Prabumulih, IDN Times - Seorang remaja berinisial FS (17) diduga sebagai komplotan penganiayaan dan perampasan sepeda motor, diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih saat nongkrong menunggu malam pergantian tahun baru 2022.
Pelaku FS yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Timur ini, merupakan satu dari komplotan bersama tiga temannya yang berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Tiga Pemuda Muara Enim Setubuhi Anak di Bawah Umur Secara Bergantian
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Sumsel Naik 100 Persen Sepanjang 2022
1. Tiga remaja masih berstatus DPO
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman mengatakan, FS diringkus karena nekat melakukan aksi penganiayaan dan perampasan anak di bawah umur terhadap korbannya berinisial FR (15), warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
"Pelaku FS dan ketiga temannya yakni BR, DY, dan DK (DPO) melakukan aksinya di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa (7/12/2022) lalu sekira pukul 23.30 WIB," ujarnya.
Baca Juga: Kades di OKI Korupsi Dana Desa, Uang Rp162,9 Juta Hak Warga Dipakai