Pecat Dokter ASN di Puskesmas, Pj Bupati Muba Digugat ke PTUN
Dokter Fajar absen 156 hari karena alasan positif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Fajar Maulidan Al'amin, seorang dokter Puskesmas di Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berencana menggugat Pj Bupati Muba, Apriyadi. Ia tak terima karena pemberhentian sepihak sebagai ASN di tempat dirinya bertugas.
Dokter yang bertugas sejak 2019 di Puskesmas tersebut menilai adanya suatu bentuk arogansi yang dilakukan oleh Pj Bupati Muba, karena menjatuhkan sanksi berat kepada dirinya sebagai dokter ASN.
Saat didampingi kuasa hukum Iir Sugiarto, dr Fajar Maulidan Al'amin akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Tak Masuk Pendataan BKN, Puluhan Honorer Muba Cegat Pj Bupati
Baca Juga: Ribuan ASN dan Honor Palembang Mengeluh Belum Terima Gaji
1. Dinilai berhentikan ASN tanpa prosedur
Fajar mengungkapkan, dirinya diberhentikan sebagai dokter ASN sebagaimana terlampir dalam putusan surat keterangan pemberhentian yang ditandatangi Pj Bupati Muba, Apriyadi, karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 156 hari.
"Alasan saya saya tidak masuk pada saat itu karena terpapar COVID-19 berturut-turut, sehingga diharuskan untuk isolasi sampai saya benar-benar dinyatakan negatif. Semua ada bukti surat-suratnya," ujarnya.
Ia menerima surat pemberhentian yang tidak prosedural karena tanpa mekanisme surat peringatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu, baik itu surat peringatan ke-1 sampai ke-3.
"Saya hanya mencari keadilan, karena diberhentikan sepihak tanpa melalui mekanisme. Sedangkan saya sudah bertugas di Puskesmas Jirak sudah lebih dari tiga tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Niat Kabur Usai Begal, 2 Pria di Palembang Sembunyi ke Rumah Polisi