Mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Tersangka
Kejati Sumsel juga mendalami dugaan sama di enam kabupaten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuasin, IDN Times - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin, Senin (12/12/2022).
Ketiganya menjadi tersangka setelah melewati serangkaian penyelidikan, penyidikan khusus, serta memeriksa puluhan saksi. Mereka korupsi saat menjabat Kepala Dinas Pertanian Banyuasin bernama Zainuddin, Sarjono sebagai PPTK kegiatan, dan Ateng Kurnia sebagai konsultan perencana kegiatan Serasi Tahun 2019.
Baca Juga: 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Gedung DPRD PALI
Baca Juga: Kejari OKI Tahan Kades Pulau Betung, Diduga Korupsi Rehab Jalan Desa
1. Tiga tersangka ditahan 20 hari di Rutan Pakjo
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan mengatakan, ketiganya bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang untuk melengkapi berkas perkara.
"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih menunggu audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Sumsel," ujarnya.
Baca Juga: Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol OKI, Ada Terpidana Narkoba