4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Gedung DPRD PALI

Proyek pembangunan rugikan negara hingga Rp7,1 miliar

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI ) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD. Keempat orang tersangka merupakan dua orang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang kontraktor.

"Kasus ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan dugaan kasus korupsi pembangunan, di mana para pelaku diduga tidak menyelesaikan pembangunan sesuai petunjuk teknis," ungkap Kasi Intelijen Kejari PALI, Padli Habibie, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Kejari OKI Tahan Kades Pulau Betung, Diduga Korupsi Rehab Jalan Desa

1. Baru dua orang yang ditahan

4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Gedung DPRD PALIIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Padli menerangkan, kedua ASN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Irwan, lalu Kabid Dinas Perkim PALI bernama Meidi Robin Lionardi. Dua kontraktor yakni bernama Danu Nanang Hermawan sebagai Dirut PT Adhi Pramana Mahorga, dan Komisaris PT Adhi Pramana Mahorga bernama Yose Rizal.

"Sejauh ini baru dua yang ditahan yakni, Meidi dan Irwan. Sedangkan dua tersangka lagi masih dijadwalkan untuk pemanggilan," jelas dia.

Baca Juga: Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol OKI, Ada Terpidana Narkoba

2. Pembangunan hanya berjalan 2,7 persen

4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Gedung DPRD PALIIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Padli menerangkan kasus ini bermula dari dugaan PT Adhi Pramana Mahorga sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan, tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Pekerjaan proyek pembangunan gedung DPRD PALI berhenti dan hanya berjalan 2,76 persen.

Padahal pihak penyedia telah mencairkan uang muka 20 persen, atau sebesar Rp7,1 miliar dari nilai pagu anggaran yang mencapai mencapai Rp36,6 miliar.

"Pembangunan gedung DPRD PALI terhenti pada tahap 2 Tahun Anggaran 2021," jelas dia.

3. Dua tersangka lain akan dicekal

4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Gedung DPRD PALIIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi. Kejari PALI dalam hal ini Jaksa Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk tahap I kepada Jaksa Peneliti, sebelum dilimpahkan dan diadili ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

"Dua tersangka yang belum ditahan akan dipanggil. Jika tidak hadir hingga tiga kali pemanggilan akan dicekal dan ditetapkan DPO," tutup dia.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Prabumulih Ditangkap Kasus Dana Hibah Rp1,8 Miliar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya