Kejari OKI Tahan Kades Pulau Betung, Diduga Korupsi Rehab Jalan Desa

Kerugian negara diduga mencapai Rp206 juta

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menahan Kepala Desa (Kades) Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, OKI, berinisial LI pada Kamis (8/12/2022).

Li langsung ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan jalan desa. usai ditemukan penyimpangan terhadap dana rehab jalan di daerah tersebut.

"Tersangka sudah ditahan dan masih diperiksa lebih lanjut terkait dugaan korupsi rehab jalan di Desa Pulau Betung," ungkap Kasi Intelijen Kejari OKI, Belmento, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Mantan Kades di Muba Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

1. Inspektorat temukan indikasi korupsi

Kejari OKI Tahan Kades Pulau Betung, Diduga Korupsi Rehab Jalan DesaIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan terhadap tersangka LI berawal dari temuan penyimpangan dana desa yang dilakukan tersangka pada 2020 silam. Inspektorat yang melakukan pemeriksaan telah  menemukan penyelewengan dana pembangunan dari pagu anggaran Rp332 juta.

"Dari hasil penghitungan Inspektorat ditemukan ada dugaan kerugian negara mencapai Rp206 juta," jelas dia.

Baca Juga: Dana Desa di Sumsel Baru Terpakai Rp1,73 Triliun Atau 64,30 Persen

2. Penyidik temukan bukti dugaan korupsi tersangka

Kejari OKI Tahan Kades Pulau Betung, Diduga Korupsi Rehab Jalan DesaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Belmento menjelaskan, tersangka ditahan setelah tim penyidik pidsus melakukan penyelidikan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi, hingga menemukan indikasi korupsi dalam proyek tersebut.

"Penyidik menemukan bukti-bukti permulaan untuk menetapkan tersangka," jelas dia.

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Kejari OKI Tahan Kades Pulau Betung, Diduga Korupsi Rehab Jalan DesaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut untuk dilanjutkan ke tahap dua penyidikan. Menurutnya, sudah ada pengembalian uang kerugian negara secara bertahap oleh tersangka mencapai Rp41 juta.

"Tersangka terancam dikenakan UU tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara," jelas dia.

Baca Juga: 3 Kabupaten di Sumsel Belum Realisasikan Dana Desa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya