Mantan Kades di Muba Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
Pelaku masih menjalani hukuman kasus pembunuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Belum selesai menjalani hukuman kasus pembunuhan yang dilakukannya, Sukri (44) mantan Kepala Desa (Kades) Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali berurusan dengan hukum.
Mantan kades tersebut berurusan dengan hukum akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2014 silam.
Baca Juga: Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara
1. Dana desa tak sesuai dengan daftar usulan
Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, mantan Kades periode 2009-2015 itu terjerat kasus korupsi senilai Rp1.129.047.400. Kasus ini mencuat setelah ia dilaporkan pada 2016 yang lalu.
“Pada 2014 silam, mantan Kades ini mencairkan ADD di Desa Tampang Baru dengan nominal Rp1 miliar lebih, di mana dalam penggunaan dana yang seharusnya untuk operasional belanja fisik konstruksi, tak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan ADD. Akibatnya negara rugi mencapai Rp233 juta," ujar Siswandi, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Sidang Pamen Terima Suap Diundur Lagi, Jaksa Belum Siapkan Tuntutan