TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Kades di Muba Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Pelaku masih menjalani hukuman kasus pembunuhan

( Sukri (44) mantan Kades Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Belum selesai menjalani hukuman kasus pembunuhan yang dilakukannya, Sukri (44) mantan Kepala Desa (Kades) Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali berurusan dengan hukum. 

Mantan kades tersebut berurusan dengan hukum akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2014 silam.

Baca Juga: Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara 

1. Dana desa tak sesuai dengan daftar usulan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, mantan Kades periode 2009-2015 itu terjerat kasus korupsi senilai Rp1.129.047.400. Kasus ini mencuat setelah ia dilaporkan pada 2016 yang lalu. 

“Pada 2014 silam, mantan Kades ini mencairkan ADD di Desa Tampang Baru dengan nominal Rp1 miliar lebih, di mana dalam penggunaan dana yang seharusnya untuk operasional belanja fisik konstruksi, tak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan ADD. Akibatnya negara rugi mencapai Rp233 juta," ujar Siswandi, Jumat (30/9/2022).

2. Polisi akui pengungkapan korupsi butuh waktu dan proses panjang

google

Penyidik telah menyelesaikan kasusnya dan telah P22. Maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, kasus tindak pidana korupsi butuh waktu dan proses panjang.

“Alhamdulilah hari ini kasusnya bisa kita tuntaskan. Tersangka telah dihukum atas kasus pembunuhan dan telah divonis 9 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga: Sidang Pamen Terima Suap Diundur Lagi, Jaksa Belum Siapkan Tuntutan

Berita Terkini Lainnya