Sidang Pamen Terima Suap Diundur Lagi, Jaksa Belum Siapkan Tuntutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pembacaan tuntutan untuk terdakwa AKBP Dalizon kembali mundur dari jadwal yang ditetapkan. Padahal sidang tuntutan untuk terdakwa kasus suap Rp10 miliar dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), dijadwalkan sudah dibacakan pada pekan lalu 14 September 2022.
Namun setelah ditunda satu pekan hingga hari ini, tuntutan yang telah dijadwalkan kembali mundur hingga Senin (26/9/2022) mendatang. Kuasa Hukum terdakwa, Andi Carson, menuding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) tidak serius dalam menangani perkara ini.
"Ini tidak bisa main-main. JPU tidak bisa menyampaikan seenaknya bahwa tuntutan belum siap. Tuntutan itu harus disampaikan sesuai jadwal yang disampaikan Majelis Hakim," ungkap Andi Carson di PN Tipikor Palembang, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Polda Sumsel Bantah Institusi Terima Setoran AKBP Dalizon
1. Jaksa dianggap kurang serius
Menurut Andi, penundaan yang terjadi hari ini seharusnya tak terjadi. JPU harus menghargai waktu dan mengikuti mekanisme pengadilan, bukan justru menunda dengan alasan tuntutan belum siap.
"Artinya jaksa kurang serius dalam membuat tuntutan. Padahal sebenarnya dasar tuntutan itulah dakwaan dan kemudian fakta persidangan," ujar dia.
Baca Juga: Gratifikasi Perwira Polisi; Istri AKBP Dalizon Sebut Rp2,5 M di Kardus
2. Hargai keputusan majelis hakim
Andi sepakat dengan Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manulu, yang meminta epada JPU tidak menunda pembacaan tuntutan pada sidang berikutnya pekan depan.
"Jangan ada ditunda lagi dengan alasan tuntutan belum siap. Penundaan hari ini kita menghargai itu keputusan dari Majelis Hakim," ujar dia.
3. Jaksa bungkam soal tuntutan belum siap
Mangapul Manulu meminta JPU menyiapkan seluruh mekanisme tuntutan dibacakan dalam persidangan selanjutnya. Menurutnya, kasus ini harus segar diselesaikan agar tidak berlarut.
"Meminta kepada penuntut umum agar tuntutan terhadap terdakwa Dalizon harus dibacakan pada Senin, 26 September. Tidak bisa ditunda lagi karena perkara ini harus putus pada 19 Oktober," tutup dia.
Sementara Jaksa yang hadir dalam persidangan menghindar saat dikonfirmasi terkait penundaan tuntutan. JPU bungkam mengenai penundaan yang telah terjadi selama dua pekan ini.
Baca Juga: Gratifikasi Perwira Polisi; Istri AKBP Dalizon Sebut Rp2,5 M di Kardus