Kepala Dishub Prabumulih Tersangka dan Langsung Ditahan
Tersangka disebut membuat laporan perjalanan dinas fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Prabumulih, IDN Times - Usai melakukan penggeledahan dan memeriksa 151 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menaikkan status Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih, Marthodi HS, sebagai tersangka kasus korupsi perjalanan dinas fiktif, Senin (13/11/2023).
Marthodi keluar menggunakan rompi tahanan berwarna pink nomor 1. Ia langsung dikawal masuk mobil tahanan dari Kejari Prabumulih pada pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Kejari Sita Laptop dan Kwitansi dari Rumah Kepala Dishub Prabumulih
Baca Juga: KPK Soroti Jual Beli Izin Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Sumsel
1. Marthodi melanggar pasal Tipikor
Kuasa hukum Marthodi, Mardiansyah menuturkan, pihaknya selaku kuasa hukum mencoba berusaha memberikan pendampingan hukum untuk kelancaran proses tindak pidana yang dituduhkan terhadap kliennya.
"Untuk sementara beliau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pasal 2 dan pasal 3 tindak pidana korupsi," ujar Mardiansyah
Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi