Puluhan Pelajar di Mura Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis

Pelaku mencari korban lewat Facebook dan mengajaknya bertemu

Musi Rawas, IDN Times - Unit Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan SJ (40), warga Kecamatan STL Ulu Terawas karena melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan pelajar di bawah umur.

Penangkapan pria lajang ini terbongkar setelah pelaku membuat laporan palsu terkait kehilangan ponsel. Kejahatan pelaku terbongkar karena di dalam ponsel tersebut berisi video pelecehan yang ia lakukan.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pelecehan Diperiksa di Polda Sumsel

1. Pelaku ketakutan jika video rekaman tersebar

Puluhan Pelajar di Mura Jadi Korban Pelecehan Sesama JenisIlustrasi pelecehan seksual (ANTARAnews)

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Hari Dinar, mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB lalu di rumahnya.

"Awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari pelaku yang mendatangi Polsek STL Ulu Terawas. Pelaku membuat laporan palsu terkait ponsel miliknya yang hilang," ujarnya.

Namun saat diinterogasi petugas, keterangan pelaku berubah-ubah terkait ponsel yang dinyatakan hilang tersebut. Petugas menguak aksi pelaku yang ketakutan jika rekaman video pelecehan terhadap anak di bawah umur sesama jenis tersebar.

"Petugas awalnya tidak mempercayai keterangan pelaku, lalu mencoba mendalami sejumlah keterangan itu dengan memeriksa keterangan sejumlah korban pencabulan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Guru Honorer SMK di Sumsel Dilaporkan karena Minta Siswa Oral Seks

2. Korban dipaksa lakukan oral seks

Puluhan Pelajar di Mura Jadi Korban Pelecehan Sesama Jeniswiadomosci.wp.pl

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapat keterangan korban dari LH yang mengaku sudah dilecehkan secara seksual. Petugas langsung menahannya dan menghubungi Unit PPA Polres Mura untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kasusnya sudah diambil alih Unit PPA Polres Mura. Profesi pelaku ini wiraswasta dan korbannya anak-anak pelajar di bawah umur. Modusnya mengiming-imingi para korban dengan memberikan uang senilai Rp50 ribu, dengan alasan untuk membeli paket internet," bebernya.

Setelah didalami, seorang korban mengaku dipaksa melakukan oral seks oleh pelaku. Perbuatan menyimpang tersebut dilakukan pelaku terhadap lebih dari satu korban, bahkan puluhan korban yang masih berstatus anak di bawah umur. 

"Aksi terakhir dilakukan pelaku terhadap FO (14), pelajar SMP di teras sekolah di Kecamatan Tugumulyo pada 31 Oktober 2023," ungkapnya.

3. Pelaku mencari korbannya di media sosial Facebook

Puluhan Pelajar di Mura Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis(Pelaku pelecehan anak sesama jenis saat diamankan Polres Mura) IDN Times/istimewa

Terkait jumlah korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Hari mengatakan bila pengakuan tersangka  bahwa dirinya mencari korban dari media sosial Facebook (FB). Pelaku mengajak korban untuk bertemu, makan bersama, dan akhirnya melakukan perbuatan menyimpang tersebut.

"Pelaku melanggar Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tutupnya.

Baca Juga: Gadis Disabilitas Tewas Terpanggang Saat Kebakaran di Muratara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya