Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi

Ketiganya terindikasi akan hilangkan bukti dan bakal kabur

Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) langsung menahan tiga orang tersangka kasus pengemplang pajak. Ketiganya RFG, NWP, dan RFH, menjalani pemeriksaan sejak siang dan langsung ditahan usai pemeriksaan, Senin (6/11/2023).

"Dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 A Pakjo Palembang terhadap tersangka RFG dan RFH. Sedangkan tersangka NWP di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas II A Merdeka Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Kanwil DJP Sumsel Pecat Pegawai Tersangka Pengemplang Pajak

1. Ketiga tersangka diduga menerima gratifikasi

Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Pajak Tersangka KorupsiTersangka pengemplangan pajak (Dok: istimewa)

Vanny mengatakan jika sebelumnya ketiga tersangka belum ditahan. Namun karena ada indikasi terjadi penghilangan barang bukti sekaligus indikasi melarikan diri, maka penyidik memerintahkan untuk menahan ketiga pelaku.

"Modus operandi pegawai pajak tersebut diduga menerima suap atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan," jelas dia.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumsel-Babel Klaim Pihaknya Minta Penggelapan Pajak Diusut

2. Kejati Sumsel masih menghitung total kerugian negara

Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Pajak Tersangka KorupsiTersangka pengemplangan pajak (Dok: istimewa)

Senada Aspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny menyebutkan, ada penemuan indikasi tindak pidana korupsi ketiga tersangka diduga menerima gratifikasi. Para tersangka mendapat gratifikasi dari wajib pajak.

"Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan," ujar dia.

3. Kuasa hukum tak dapat alat bukti penahanan

Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Pajak Tersangka KorupsiTersangka pengemplangan pajak (Dok: istimewa)

Kuasa hukum tersangka, Alamsyah Hanafiah, menyayangkan penahan yang dilakukan penyidik. Dirinya mengklaim penyidik tak bisa menunjukan dua alat bukti kepada kuasa hukum.

"Padahal sesuai ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, syarat untuk menahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti yang sah. Penyidik seharusnya harus terbuka dengan tersangka maupun tim kuasa hukum, itulah azas keterbukaan penyidikan bukan penyelidikan secara tertutup," ungkap Alamsyah.

Baca Juga: Dinsos Padang Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana Bansos oleh PSM

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya