Buruh Palembang Harap Kenaikan UMP 2024 Hingga 15 Persen

Kenaikan upah mendorong daya beli masyarakat tahun depan

Palembang, IDN Times - Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba), Kurniawan, menilai upaya pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dianggap sebagai akal-akalan. Pihaknya meyakini kenaikan upah tahun depan tidak melebihi 15 persen seperti harapan para buruh.

"Kita tetap meminta kenaikan sebesar 15 persen karena harga-harga bahan pokok sudah naik, dan kenaikan itu untuk meningkatkan daya beli buruh," ungkap Kurniawan, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Cukai Rokok Naik 10 Persen, Pengamat Sumsel Sebut UMKM Bisa Hancur

1. Gaji pensiunan dan ASN naik berdampak pada kenaikan upah

Buruh Palembang Harap Kenaikan UMP 2024 Hingga 15 PersenMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Menurutnya jumlah 15 persen sudah sangat pas untuk kenaikan UMP, melihat kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 12 persen. Selain itu, ASN aktif turut menerima kenaikan gaji sekitar 8 persen.

"Sudah layak untuk naik sebesar 15 persen krena pertumbuhan ekonomi naik, gaji pensiunan naik, dan gaji ASN naik," ungkap dia.

Baca Juga: Palembang Masuk Musim Hujan, Pemkot Keruk Drainase dan Anak Sungai

2. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi faktor kenaikan gaji

Buruh Palembang Harap Kenaikan UMP 2024 Hingga 15 PersenIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Beberapa faktor yang harus diperhatikan pemerintah terkait kenaikan UMP adalah tingkat inflasi. Menurutnya inflasi berada di angka 2,9 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen.

"Ini masih masuk akal karena tingkat pertumbuhan ekonomi meningkat, jumlah 15 persen ini hanya untuk bertahan di tengah kenaikan harga," ujar dia.

3. Berharap pemda berpihak ke buruh

Buruh Palembang Harap Kenaikan UMP 2024 Hingga 15 PersenIlustrasi upah (IDN Times/Istimewa)

Jika menggunakan aturan baru kenaikan standar upah maka ada standar batas atas dan bawah. Kenaikan pun diprediksi tidak lebih dari 5 persen untuk batas bawah dan 1,5 persen batas atas.

Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan mengingat kenaikan pangan pun kian tinggi.

"Kalau tidak bisa 15 persen atau naiknya sedikit maka dibuatkan Pergub yang memberikan tunjangan dan subsidi untuk buruh," tutup dia.

Baca Juga: 10 Ribu Warga Palembang Ikut Aksi Bela Palestina

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya