Kapal Besar Kini Dilarang Melintas di Perairan Lalan Muba
Sebab beberapa jembatan di Muba sering ditabrak tongkang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Kendaraan air yang melintas di Jembatan P.6 Kecamatan Lalan yang dibangun di atas Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini tak sembarangan melintas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba telah menerbitkan surat edaran nomor: B-550/133/DISHUB-III/2022 tentang pengaturan berlalulintas di bawah jembatan tersebut.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi dan sosialisasi surat edaran oleh Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, diikuti pihak terkait serta pelaku usaha yang biasa melintas di perairan Sungai Lalan, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan
1. Kapal yang tabrak sering tak bertanggung jawab
Kapal berukuran di atas 270 feet dilarang melintas di bawah Jembatan P.6 perairan Sungai Lalan dan sungai lainnya di wilayah administrasi Muba. Sedangkan ketinggian muatan kapal yang boleh melintas maksimal 8 meter dihitung dari muka air tertinggi.
Sekda Muba, Apriyadi mengatakan, jembatan P.6 sebagai aset Pemkab Muba merupakan jembatan yang sangat vital sekaligus akses masyarakat yang menghubungkan Kecamatan Lalan dengan daratan Muba serta Jalan Nasional di Kecamatan Sungai Lilin.
"Jembatan ini sangat vital dan belakangan ini banyak terjadi masalah, tendernya ditabrak kapal tongkang baik perusahaan tongkang batu bara maupun perusahaan yang mengangkut kayu. Kejadian terakhir di jalur primer kecamatan Lalan, ada jembatan yang sangat vital juga, tanpa sepengetahuan kami ditabrak dan sampai saat ini belum ada yang bertanggungjawab penuh," ungkapnya.
Baca Juga: Sumsel Kaji Lagi Wacana Tol Sungai untuk Angkutan Batu Bara
Baca Juga: Sejarah Bidar, Sebuah Tradisi Balapan Perahu di Sungai Musi