TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapal Besar Kini Dilarang Melintas di Perairan Lalan Muba

Sebab beberapa jembatan di Muba sering ditabrak tongkang

IDN Times/Mela Hapsari

Musi Banyuasin, IDN Times - Kendaraan air yang melintas di Jembatan P.6 Kecamatan Lalan yang dibangun di atas Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini tak sembarangan melintas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba telah menerbitkan surat edaran nomor: B-550/133/DISHUB-III/2022 tentang pengaturan berlalulintas di bawah jembatan tersebut.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi dan sosialisasi surat edaran oleh Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, diikuti pihak terkait serta pelaku usaha yang biasa melintas di perairan Sungai Lalan, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan

1. Kapal yang tabrak sering tak bertanggung jawab

Ilustrasi kapal tongkang (IDN Times/Yuda Almerio)

Kapal berukuran di atas 270 feet dilarang melintas di bawah Jembatan P.6 perairan Sungai Lalan dan sungai lainnya di wilayah administrasi Muba. Sedangkan ketinggian muatan kapal yang boleh melintas maksimal 8 meter dihitung dari muka air tertinggi.

Sekda Muba, Apriyadi mengatakan, jembatan P.6 sebagai aset Pemkab Muba merupakan jembatan yang sangat vital sekaligus akses masyarakat yang menghubungkan Kecamatan Lalan dengan daratan Muba serta Jalan Nasional di Kecamatan Sungai Lilin.

"Jembatan ini sangat vital dan belakangan ini banyak terjadi masalah, tendernya ditabrak kapal tongkang baik perusahaan tongkang batu bara maupun perusahaan yang mengangkut kayu. Kejadian terakhir di jalur primer kecamatan Lalan, ada jembatan yang sangat vital juga, tanpa sepengetahuan kami ditabrak dan sampai saat ini belum ada yang bertanggungjawab penuh," ungkapnya.

Baca Juga: Sumsel Kaji Lagi Wacana Tol Sungai untuk Angkutan Batu Bara

2. Aturan dibuat demi menjaga akses vital warga

Ilustrasi tongkang mengangkut batu bara (IDN Times/Yuda Almerio)

Tak ingin aset lainnya mengalami hal yang sama, Pemkab Muba berinisiatif membatasi serta mengatur kapal yang melintas untuk menyelamatkan aset.

"Kami bukannya melarang perusahaan untuk berinvestasi, tapi kami di sini berusaha agar pelaku usaha nyaman melintas di Sungai Lalan, akses jalan masyarakat juga tidak terganggu," ujar Sekda.

Baca Juga: Sejarah Bidar, Sebuah Tradisi Balapan Perahu di Sungai Musi

Berita Terkini Lainnya