Guru Aniaya Murid Divonis 6 Bulan dan Tak Ditahan
Sularno tetap mengajari anak yang melaporkannya ke polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Sularno (34) guru honorer Musi Rawas yang terjerat kasus pidana karena menghukum siswanya, divonis enam bulan penjara denda Rp60 juta subsider satu bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa (16/5/2023).
Putusan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapip dan anggota Yuli serta Amir, lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 1 tahun penjara dan denda Rp60 juta. Meski divonis enam bulan, namun hakim memutuskan Sularno tak ditahan.
Baca Juga: Aniaya Murid Terancam Dipenjara, Ribuan Guru Demo di PN Lubuk Linggau
Baca Juga: Guru PNS di Ogan Ilir Mencuri Puluhan Tablet Milik Sekolah
1. Sularno tetap mengajar meski menanti vonis
Selama menjalani masa sidang, Sularno tetap mengajar KV (9), siswa yang menjadi korban dan melaporkannya ke polisi.
Menurut hakim, Sularno melakukan tindakan berlebihan saat memberi hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang ia berikan.
Baca Juga: Palembang Bakal Buka Seleksi untuk 1.800 Guru PPPK