TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gudang BBM yang Terbakar di Muara Enim Laku 15 Ton Solar Sehari

Solar yang terbakar rencananya dijual mentah atau dicampur

(Barang bukti dari gudang BBM yang terbakar saat diamankan di Mapolres Muara Enim) IDN Times/Istimewa

Muara Enim, IDN Times - Satreskrim Polres Muara Enim bergerak cepat pasca terbakarnya gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Dusun II, Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kamis (27/4/2023) sore. 

Pemilik gudang BBM yakni Wiwin Suryadi (42), langsung ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun I, Desa Simpang Tanjung jelang dini hari, tepatnnya sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama saat kejadian.

Baca Juga: Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Muara Enim Kembali Terbakar

Baca Juga: Cuaca Panas Picu Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar

1. Solar berasal dari penambangan rakyat di Muba

(Gudang BBM yang terbakar di Muara Enim) IDN Times/Istimewa

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, minyak Solar didapat dari penambangan rakyat asal Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Rencananya akan dijual mentah oleh pelaku, atau akan di-bleaching dengan BBM lain. Hal ini masih dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya saat press release dengan menghadirkan pelaku di Mapolres Muara Enim, Sabtu (29/4/2023).

2. Pelaku sewa gudang seharga Rp15 juta per bulan

(Sebuah gudang penimbunan BBM di Muara Enim yang habis terbakar) IDN Times/Istimewa

Solar tersebut dijual 10-15 ton dalam sehari. Sedangkan untuk lahan gudang penampungan atau penimbunan BBM ilegal itu, pelaku menyewa Rp15 juta per bulan dari pemilik lahan. 

“Pelaku Wiwin Suryadi sebelumnya sudah pernah dihukum kasus perusakan mobil pada 22 Oktober 2016 silam. Saat ini masih dalam pengembangan mengenai potensi pelaku lainnya,” ungkap Andi.

Baca Juga: Sopir Perusahaan BUMN Ditangkap Usai Jual Solar Sisa Puluhan Liter

Berita Terkini Lainnya