TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dandim 0406 Lubuk Linggau Mengandangkan Belasan Truk Batu Bara

Tindakan tersebut berdasarkan protes dari masyarakat

(Ilustrasi truk batubara) IDN Times/Istimewa

Lubuk Linggau, IDN Times - Gelombang protes datang dari masyarakat Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel), karena resah dengan kendaraan truk batu bara bermunculan di jalan raya.

Selama dua pekan terakhir, masyarakat sudah menggelar demo memprotes agar pihak berwenang mengatasi persoalan yang dianggap sangat meresahkan masyarakat. Meski mendapat protes, truk batu bara masih saja beroperasi dan melintas di jalanan kota. 

Menyikapi hal itu, Kodim 0406 Lubuk Linggau menghentikan belasan truk batu bara dari Jambi menuju ke Bengkulu yang melintas di Kota Lubuk Linggau.

Baca Juga: Akhirnya Kemenhub Bikin Jalur Kereta Api Khusus Batu Bara di Sumsel

Baca Juga: 5 Fakta Babaranjang, Angkutan Kereta Batu Bara di Sumsel

1. Dandim panggil pengelolaan angkutan batu bara

( Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Arm Anggeng Prasetyo Sulistyo) IDN Times/Istimewa

Setelah disetop, 14 truk dengan bak berwarna hijau tersebut terparkir di depan Makodim 0406/Lubuk Linggau sejak Jumat (23/9/2022). Menurut Dandim 0406 Lubuk Linggau, Letkol Arm Anggeng Prasetyo Sulistyo, truk itu dihentikan dan meminta pengelola transportasi itu bertanggung jawab.

"Kita hentikan karena dalam dua pekan keberadaan transportasi angkutan ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat, apalagi melintasi tengah kota Lubuk Linggau," ungkap Anggeng, Minggu (25/9/2022).

2. Belasan truk langsung diserahkan ke Dishub

(Dishub Lubuk Linggau saat menggelar razia truk batubara beberapa waktu lalu) IDN Times/Istimewa

Menurutnya, masyarakat sedikit gaduh dengan hadirnya angkutan batu bara yang melintas jalan tengah Kota Lubuk Linggau.

"Kita memanggil pengelola angkutan batu bara, kenapa mereka melintas di jalan raya? ,Atas perizinan siapa dan bagaimana? Karena dua pekan terakhir ini sudah ada dua kali demo oleh masyarakat," katanya.

Pihaknya masih menunggu pengelola truk untuk menjelaskan jika jalan yang dilintasi merupakan jalan dalam kota. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub), jalan dalam kota tak bisa digunakan untuk angkutan batu bara.

"Masalah kita hanya di kondusif saja. Jika masyarakat kondusif maka tidak ada masalah. Nasib truk-truk yang ditahan tersebut selanjutnya akan kita serahkan ke Dishub Kota Lubuk Linggau agar ditindaklanjuti," tegasnya.

Baca Juga: Dishub Lubuk Linggau Razia Truk Batu Bara Melintas di Tengah Kota

Berita Terkini Lainnya