Dishub Lubuk Linggau Razia Truk Batu Bara Melintas di Tengah Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Kendaraan pengangkut batu bara yang melenggang bebas di jalanan tengah Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel), kini tak bisa lagi mengelabui petugas. Sebelumnya para pengemudi nakal ini sering melintas di tengah Kota Lubuk Linggau menjelang Magrib atau tengah malam.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau akhirnya melakukan penegakan hukum dengan razia angkutan batu bara yang melintas di dalam Kota Lubuk Linggau, Senin (22/8/2022) malam lalu. Razia yang digelar Dishub, Satlantas Polres, Kodim 0406 Lubuk Linggau, dan Polisi Militer, menyasar truk batu bara yang melintas malam hari.
Baca Juga: Seorang Mekanik Tewas Tertimpa Bak Truk Batu Bara
1. Truk masih sering melintas padahal sudah dilarang
Kepala Dishub Kota Lubuk Linggau, Abu Ja'at mengatakan, razia gabungan itu sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel tentang angkutan batu bara yang dilarang melintasi jalan dalam kota.
"Dalam Pergub kan jelas, truk angkutan batu bara dilarang melintas dalam kota," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2022).
Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut Jalur Khusus Batu Bara Bisa Tingkatkan Produksi
2. Jalan di Lubuk Linggau tak memadai untuk dilintasi truk batubara
Tim gabungan berhasil mengamankan tujuh truk batu bara. Sayangnya, truk-truk tersebut hendak pulang ke Jambi dari mengantar batu bara ke Pelabuhan Bengkulu.
"Kurang lebih tujuh kendaraan yang kita setop dan diberi peringatan agar menaati aturan, mereka dari Bengkulu hendak ke Jambi," jelasnya.
Dari tujuh kendaraan yang dirazia tersebut ternyata tidak satu pun mobil truk mempunyai izin. Sampai sejauh ini di Lubuk Linggau tidak ada pabrik batu bara.
"Kemudian Lubuk Linggau juga belum ada jalur batu bara, Lingkar Selatan maupun Lingkar Utara itu tidak memadai, karena angkutan batu bara ini harus ada jalur khusus," ujarnya.
3. Disuruh putar balik jika tak berizin
Abu menuturkan, Dishub Kota Lubuk Linggau tidak mempermasalahkan truk batu bara itu melintas di Kota Lubuk Linggau sepanjang mereka memiliki izin lengkap dari Gubernur Sumsel.
"Tidak masalah mereka melewati jalan kota, asal ada surat izin rekomendasi langsung dari Gubernur Sumsel, kita persilakan saja asal lengkapi aturan," terangnya.
Ia menegaskan apabila truk-truk tersebut masih nekat melintas di jalan Kota Lubuk Linggau, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas.
"Bila masih melintas belum melengkapi izin, prinsipnya kita akan putar balik," tutupnya.
Baca Juga: 5 Fakta Babaranjang, Angkutan Kereta Batu Bara di Sumsel