TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bus Pengangkut Rombongan Paskibra Muara Enim Terbalik di Tol Terpeka

Diduga karena sopir mengantuk sehingga hilang kendali

(Bus pengangkut rombongan Paskibraka Muara Enim terrbalik di tol Terpeka) IDN Times/Istimewa

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Bus rombongan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) asal Kabupaten Muara Enim dilaporkan terbalik di ruas jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka), tepatnya di kilometer 297 + 900, Rabu (16/11/2022) kemarin.

Video bus Pariwisata Cahaya Wisata berplat BG 7205 KB terbalik dan melintang memenuhi badan jalan tol, lantas viral di media sosial. Badan bus sepenuhnya menutup akses jalan tol.

Baca Juga: Pengemudi Pajero Maut di Palembang Merupakan Anggota TNI AL

Baca Juga: Guru PPPK di Muba Tewas Terlindas Trailer Saat Mendahului Truk

1. Supir kehilangan kendali dan tabrak pembatas jalan

(Bus pengangkut rombongan Paskibraka Muara Enim terrbalik di tol Terpeka) IDN Times/Istimewa

Kepala Seksi Terpeka PT Hutama Karya, Erja Aditya menyebutkan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.42 WIB.

"Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kendaraan bus melaju dari arah Palembang menuju Lampung. Sesampainya di lokasi kejadian, diduga pengemudi kendaraan bus kurang fokus sehingga kehilangan kendali," ujarnya. Kamis (17/11/2022) siang.

Erja menambahkan, mobil menabrak pembatas jalan hingga terbalik di bahu luar menghadap ke arah selatan.

"Kecelakaan ini tidak berdampak pada arus lalu lintas di jalan tol, karena telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Terpeka dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat. Lokasi telah kembali normal pada pukul 16.36 WIB," ungkapnya.

2. Pengendara diminta selalu waspada dan hati-hati

(Bus pengangkut rombongan Paskibraka Muara Enim terrbalik di tol Terpeka) IDN Times/Istimewa

Pihaknya turut prihatin atas kejadian kecelakaan dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Pengelola tol mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

"Serta berkendara di kecepatan maksimal 80 Km per jam dan mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk," ungkapnya.

Baca Juga: Truk Tabrak Motor Sayur Keliling, 1 Orang Tewas Luka Berat

Berita Terkini Lainnya