BKPSDM Lubuk Linggau Akui Beberapa OPD Masih Butuh Honorer
Wako Lubuk Linggau khawatir anggaran untuk PPPK membengkak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang masih dipertanyakan pegawai yang bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Pemerintaj Kota (Pemkot) Lubuk Linggau..
Sebab menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), status pegawai pemerintah mulai 2023 mendatang hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Pemkab Muba Inventaris Pegawai Jelang Penghapusan Honorer
1. Penghapusan honorer diwacanakan sejak lama
Kepala BKPSDM Lubuk Linggau, Yulita Anggraini menyebutkan, penghapusan status honorer sudah diwacanakan sejak lama. Oleh sebab itu muncul istilah Honorer Kategori 1 dan 2 (K1 dan K2). Meski begitu, BKPSDMA mengakui pihaknya masih membutuhkan peran honorer.
"Istilah honorer beberapa tahun ini memang sudah tidak ada lagi. Tapi ada formasi pegawai yang tidak bisa dipenuhi PNS, maka ada pegawai tenaga sukarela yang diupah sesuai dengan kemampuan (anggaran) kita," ungkapnya, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Dilema Honorer Palembang Pasca SK Penghapusan Honorer Resmi Keluar
Baca Juga: Honorer Resmi Dihapus, Disdik Palembang Ajukan 4 Ribu Guru PPPK