Berdalih Rapikan Baju, Guru Ngaji Ini Cabuli Murid Usia 8 Tahun
Korban lain juga anak-anak berusia 10 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pria bernama M Yusuf (34), warga Jalan Depati Said RT 02 Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan Tim Macan dan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Guru ngaji ini ditangkap karena dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap muridnya. Korban merupakan dua anak perempuan yang masih berusia 10 dan 8 tahun.
Baca Juga: Remaja Belasan Tahun di Muba Cabuli Janda Anak Enam
Baca Juga: Bandar Arisan Miliaran Rupiah di OKU Tertangkap di Bandung
1. Korban dipanggil pelaku untuk masuk ke ruangan bahasa Arab
Kapolres Lubuk Linggau, AKP Harissandi mengatakan, kedua korban ikut belajar mengaji di TPQ (Tempat Belajar Quran) yang dikelola pelaku, yakni TPQ Said Hamim di Jalan Depati Said RT 02, Kelurahan Sidorejo Kota Lubuk Linggau, pada Desember 2022 lalu.
"Saat itu jam istirahat mengaji, korban dipanggil pelaku. Kemudian korban berjalan ke arah pelaku dan menyuruh masuk ke ruangan kursus Bahasa Arab yang ada di sebelah toilet," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit PPA Aiptu Critine, saat Pers Rilis, di Mapolres Lubuk Linggau, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Seorang Pria Siram Air Keras ke Istri, Anak Tiri Korban Lapor Polisi