Remaja Belasan Tahun di Muba Cabuli Janda Anak Enam

Pelaku menyelinap masuk kamar saat korban tidur pulas

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pemuda bernama Paisal (19) warga Dusun I Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanga Desa karena mencabuli HR (37).

Perbuatan remaja itu tertangkap basah di rumah korban, Sabtu (11/3/2023) pukul 04.30 WIB. Korban merupakan seorang janda beranak enam.

Baca Juga: Seorang Pria Siram Air Keras ke Istri, Anak Tiri Korban Lapor Polisi

1. Pelaku menyelinap ke kamar korban

Remaja Belasan Tahun di Muba Cabuli Janda Anak EnamIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Imam Dipsa Maulana mengatakan, korban sedang tertidur bersama anaknya berusia lima tahun. Pelaku lantas masuk ke dalam rumah dan menuju kamar tidur ketika korban pulas.

"Kemudian pelaku mendekati korban yang tidur terlentang. Tangan kiri pelaku membuka kancing daster korban menurunkan bra, kemudian pelaku membuka bagian bawah daster," ujar Imam, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: 10 Murid SD di Sijunjung Sumbar Dicabuli Guru Olahraga

2. Korban berteriak saat pelaku membuka baju

Remaja Belasan Tahun di Muba Cabuli Janda Anak EnamIlustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Korban sadar ada yang menggerayangi tubuhnya, dan ia bangun lalu berteriak meminta pertolongan. Pelaku berlari dari pintu dapur korban. Setelah kejadian tersebut, korban merasa malu dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sanga Desa/ 

"Pada Minggu sekitar pukul 11.30 WIB, kita mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nasirin beserta anggotanya melakukan pengejaran dan menangkap pelaku," tegasnya.

3. Polisi cegat pelaku saat dibonceng sepeda motor

Remaja Belasan Tahun di Muba Cabuli Janda Anak EnamGoogle

Anggota Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berpapasan dengan pelaku yang menumpang sepeda motor. Kemudian polisi langsung memutar arah dan mengejar sepeda motor tersebut.

"Pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan Dusun VI Desa Kemang. Pelaku dibawa ke Mako Polsek Sanga Desa untuk penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Barang bukti yang diamankan yakni baju daster warna kuning, bra warna hitam, dan celana dalam warna abu-abu milik korban.

"Pelaku terancam pasal 289 KHUPidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun kurungan," tutupnya.

Baca Juga: LSM Peras Kepala Sekolah Puluhan Juta, Ancam Lapor Kasus Dana BOS

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya