ASN Muba Tambah Jatah Cuti Lebaran, Siap-siap Sanksi Menanti
Plt Bupati Muba beri kelonggaran ASN untuk mudik selama cuti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan jadwal cuti bersama (cuti lebaran 2022) ditetapkan mulai hari ini, Jumat 29 April dan 4-6 Mei mendatang.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memanfaatkan libur dengan mudik atau pulang kampung, termasuk ASN di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Baca Juga: ASN Muba Dilarang Mudik dengan Kendaraan Dinas ke Luar Kabupaten
1. Pemkab beri kelonggaran ASN untuk mudik
Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, memberi kelonggaran kepada ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk mudik dan pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri 1443 H/2022 M.
"Apalagi halalbihalal ditiadakan, jadi saya mempersilahkan bagi pejabat dan ASN untuk mudik ke kampung halaman masing-masing. Setelah dua tahun tidak mudik, jadi bisa berkumpul dengan keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Periode Mudik, Ini 5 Angkutan Barang Operasional Dibatasi di Muba
Baca Juga: Hari Pertama Cuti, 3 Kecelakaan Terjadi di Jalintim Sungai Lilin