TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Muba Tambah Jatah Cuti Lebaran, Siap-siap Sanksi Menanti

Plt Bupati Muba beri kelonggaran ASN untuk mudik selama cuti

(Plt Bupati Muba Beni Hernedi) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan jadwal cuti bersama (cuti lebaran 2022) ditetapkan mulai hari ini, Jumat 29 April dan 4-6 Mei mendatang. 

Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memanfaatkan libur dengan mudik atau pulang kampung, termasuk ASN di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Baca Juga: ASN Muba Dilarang Mudik dengan Kendaraan Dinas ke Luar Kabupaten

1. Pemkab beri kelonggaran ASN untuk mudik

Istimewa

Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, memberi kelonggaran kepada ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk mudik dan pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri 1443 H/2022 M. 

"Apalagi halalbihalal ditiadakan, jadi saya mempersilahkan bagi pejabat dan ASN untuk mudik ke kampung halaman masing-masing. Setelah dua tahun tidak mudik, jadi bisa berkumpul dengan keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Periode Mudik, Ini 5 Angkutan Barang Operasional Dibatasi di Muba

2. Boleh perpanjang cuti jika alasan darurat

Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Beni mengingatkan ASN yang sudah mulai cuti bersama pada 29 April 2022, diharapkan masuk tepat waktu sesuai ketentuan yaitu 9 Mei 2022. 

"Libur jangan molor, ketika sudah jadwal masuk kembali kerja harus beraktivitas seperti biasa, kembali memberikan pelayanan yang terbaik buat warga kita," ungkapnya.

Menurutnya, cuti lebaran yang cukup panjang hingga 11 hari tidak menjadi alasan bagi ASN untuk memperpanjang masa cuti. Namun ia mengecualikan jika ada ASN yang memiliki kepentingan mendesak atau hal yang tak diinginkan.

Baca Juga: Hari Pertama Cuti, 3 Kecelakaan Terjadi di Jalintim Sungai Lilin

Berita Terkini Lainnya