TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Askolani Tegaskan Tegal Binangun Masuk Kawasan Banyuasin

Muncul lagi pembahasan batas wilayah Palembang dan Banyuasin

(Warga Tegal Binangun saat melakukan aksi demo menolak wilayahnya masuk kabupaten Banyuasin) IDN Times/Istimewa

Banyuasin, IDN Times - Warga Komplek Sasana Patra yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Bersatu, menggelar demo di Gerbang Komplek Sasana Patra Tegal Binangun, Minggu (16/4/2023).

Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) segera menyelesaikan sengketa perbatasan, antara Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin di Tegal Binangun yang masih belum selesai.

Baca Juga: Bupati Banyuasin Askolani Siap Menafkahi Anak Bekas Istri Siri

Baca Juga: Profil Askolani, Anak Petani yang Menjadi Bupati Banyuasin

1. Bupati tak halangi warga yang ingin pindah wilayah

Bupati Banyuasin, Askolani (IDN Times/Rangga Erfizal)

Bupati Banyuasin, Askolani, menegaskan jika secara de facto dan UU wilayah bahwa Tegal Binangan masuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Penentuan wilayah tersebut telah melalui proses yang panjang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga ke DPR RI.

"Perlu diketahui, antara wilayah dengan keinginan masyarakat menjadi warga Palembang itu berbeda. Secara wilayah sesuai dengan UU dan de facto serta titik koordinat, wilayah itu masuk Kabupaten Banyuasin," ujarnya. Senin (17/4/2023).

Terkait keinginan masyarakat yang mau pindah menjadi warga Palembang, ia mempersilahkan dan tidak bisa menghalangi karena hal itu menjadi hak asasi masyarakat mau jadi warga Palembang.

"Tapi secara wilayah tetap wilayah Banyuasin. Tidak mungkin seseorang yang tinggal di wilayah Kabupaten Banyuasin, tetapi memiliki identitas yang berbeda dari tempat tinggalnya dalam hal ini Pemerintah Palembang," jelasnya.

2. Pemkab berusaha lengkapi sarana pelayanan di Tegal Binangun

(Warga Tegal Binangun saat melakukan aksi demo menolak wilayahnya masuk kabupaten Banyuasin) IDN Times/Istimewa

Bila masyarakat di kawasan Tegal Binangun berkeinginan pindah menjadi warga Palembang, Pemkab Banyuasin kata Askolani tidak bisa menghalangi karena itu hak seseorang.

"Negara kita negara hukum, konsekuensinya pasti ada bila Pemerintah Kota Palembang melanggar apa yang telah diatur dalam UU. Bila sengaja membuatkan dokumen negara, Pemkab Banyuasin juga bisa melakukan upaya hukum seperti pidana dan perdata. Karena semuanya sudah diatur dalam UU," tegas Askolani.

Menurut Askolani, Pemkab Banyuasin sudah berupaya untuk melengkapi fasilitas pelayanan bagi masyarakat di wilayah tersebut. Mulai dari pelayanan satu atap di OPI Mall hingga kantor Kelurahan Jakabaring Selatan dan Puskesmas.

3. Pemkot Palembang tak bisa keluarkan dokumen di wilayah Banyuasin

(Warga Tegal Binangun saat melakukan aksi demo menolak wilayahnya masuk kabupaten Banyuasin) IDN Times/Istimewa

Bila ada yang masih dianggap kurang, Askolani mengaku siap menambahkan fasilitas bagi masyarakat demi pelayanan yang baik dan maksimal.

"Secara UU sudah jelas, karena teritorialnya masuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Jadi Pemerintah Kota Palembang tidak dapat mengeluarkan dokumen negara di wilayah Banyuasin. Tetapi kalau mau memberikan warga bantuan silahkan saja, karena, sudah sesuai UU yang ada sekarang ini," ungkapnya.

Baca Juga: 10 Meme Mengalami Nasib Ngenes yang Relate Banget!

Berita Terkini Lainnya