TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 DPO Perampok Sadis Lintas Provinsi Ditangkap Personel Polres Muba

Saat beraksi, keduanya bertugas sebagai eksekutor

(Wakapolres Muba saat melakukan press rilis penangkapan dua DPO Perampok sadis lintas provinsi) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Polsek Sungai Lilin menangkap dua anggota komplotan perampok. Termasuk otak dari perampokan lintas Sumatera sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Kedua tersangka ditangkap yakni Ruslan (48) warga OKI dan Suparzi (40) warga OKU Timur. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Sebelumnya kepolisian telah berhasil melumpuhkan 3 pelaku lainnya komplotan terkenal sadis itu.

1. Bertahun-tahun jadi DPO, akhirnya keok juga

(Wakapolres Muba saat melakukan press rilis penangkapan dua DPO Perampok sadis lintas provinsi) IDN Times/Istimewa

Wakapolres Muba, Kompol Satria Dwi Dharma didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, keduanya sudah masuk DPO lintas Sumatra dan kini harus menyusul rekan-rekannya di balik jeruji besi.

"Tersangka Suparzi ditangkap di OKU Timur sedangkan tersangka Ruslan ditangkap di Tegal Mulyo OKI. Keduanya ini sudah menjadi DPO sejak lama, bahkan tersangka Ruslan DPO sejak tahun 2012 lalu," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

2. Dua tersangka bertugas eksekusi korbannya

Jurnal sumatra

Satria menambahkan, kedua tersangka merupakan anggota Toni Cs direkrut sebagai eksekutor perampokan dengan target yang telah ditentukan oleh Toni.

"Dua orang ini adalah spesialis perampok antar provinsi, dan mereka datang hanya untuk mengeksekusi. Bahkan tersangka Ruslan ini DPO dari Polres Oku Timur dimana pada tahun 2012 lalu menyebabkan satu anggota polisi mengalami luka tembak pada bagian paha," ungkapnya.

Satria menambahkan, masih ada satu tersangka lagi belum tertangkap dalam komplotan ini dan polisi sudah menetapkan status DPO. "Kami imbau untuk segera menyerahkan diri. karena jika berhasil ditangkap kita akan melakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.

3. Terima upah Rp3 juta sekali merampok

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Ruslan mengaku, diajak Toni untuk melakukan perampokan dan bertugas eksekutor. "Dari hasil perampokan di Sungai Lilin ini saya mendapatkan uang sebesar Rp3 juta," katanya.

Setali tiga uang, Suparzi berprofesi sebagai tukang ikan ini merupakan perampok panggilan, dan saat beraksi ia bertugas mengikat korbannya. 

"Sebelumnya saya sudah pernah ikut melakukan aksi yang sama di Jambi, sedangkan di Muba ini baru sekali dan mendapatkan jatah sebesar Rp2,6 juta," ujarnya.

Baca Juga: Kades Ditembak OTD, Polres Muba Malah Sebut Indikasi Bunuh Diri

Berita Terkini Lainnya