Yani Akui Juarsah Menerima Fee Rp4 Miliar Proyek Jalan Muara Enim
Uang pun digunakan untuk nyalelg istri dan anak Juarsah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sidang kasus korupsi Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah, menguak aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya. Juarsah yang menjabat Wakil Bupati Muara Enim kala itu, diduga menerima Rp4 miliar dari total dana keseluruhan yang akan dijanjikan sebesar Rp10 miliar.
Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah mantan Bupati Muara Enim 2018-2019, yakni terpidana Ahmad Yani.
"Ada laporan dari saudara Elfin melaporkan jika dia (Juarsah) dapat jatah Rp4 miliar. Elfin sempat bilang ke saya akan digenapkan Rp10 miliar di tahun itu untuk Juarsah," ungkap Ahmad Yani, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Sidang Perdana Juarsah Menguak Aliran Dana Nyaleg Sang Istri
1. Yani dan Juarsah sempat berbagi uang saat terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Menurut Yani, awal mula dana fee pembangunan proyek jalan di Kabupaten Muara Enim terjadi saat dirinya baru dilantik. Elfin bersama terpidana Roby Okta Fahlevi sang kontraktor, mendatanginya di rumah dinas Bupati. Yani kala itu belum mengenal Roby.
Roby selaku kontraktor memberikan uang perkenalan terhadap Yani sebesar Rp1 miliar melalui Elfin. Dirinya lantas meminta uang perkenalan itu dibagi dua, Rp500 juta untuk dirinya dan Rp500 juta untuk Juarsah.
"Elfin datang sama Roby mau mengucapkan selamat sekaligus mengenalkan diri sebagai rekanan, saya belum kenal sama Roby," ungkap Yani.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Juarsah Minta Maaf di Facebook