Warga Sumsel Bisa Lapor Jalintim Rusak ke Hotline
Kerusakan masih tanggung jawab kontraktor di waktu tertentu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumsel meminta masyarakat melapor jika ada jalan nasional mengalami kerusakan. Hal ini merupakan kebijakan yang telah diatur bagi pengelola jalan agar dapat melayani keluhan masyarakat.
Perusahan pemenang tender pengelolaan jalan nasional diberikan tanggung jawab memperbaiki jalan, khususnya selama masa pemeliharaan. Pemerintah pun tak perlu lagi menganggarkan dana pemeliharaan setiap tahunnya.
"Kalau ada kerusakan, masyarakat bisa melaporkannya ke nomor 085212888744. Ada aturan dalam kontrak jika perusahaan harus memperbaiki kerusakan jalan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak ditindaklanjuti laporannya, maka perusahaan bisa dikenakan denda," ungkap Kepala BBPJN Wilayah Sumsel, Kgs Syaiful Anwar, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Truk Muatan Berlebih di Sumsel Bakal Didenda Rp25 Juta
1. Perbaikan jalan dilakukan dengan skema KPBU
Menurut Syaiful, program prevensi jalan atau perbaikan ini dikhususkan untuk ruas Jalan Lintas Timur (Jalimtim) Sumatra sepanjang 29,87 kilometer. BBPJN menjalankan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang mengatur soal tender perbaikan hingga perawatan.
Menurutnya, skema perbaikan jalan ini dapat dilakukan bertahap setiap tahun. Dibutuhkan waktu 10 tahun untuk memastikan seluruh jalan bisa menjadi mulus.
"Perbaikan per lima kilometer dulu setiap tahun, lalu lanjut lagi tahun berikutnya. Jika sebelumnya setiap tahun proses perbaikan harus melalui tahapan, tender, pemeliharaan, dan lainnya, tapi skema KPBU maka proses tendernya cukup sekali. Pekerjaan konstruksi hingga jalan mulus juga hanya butuh waktu 3 tahun," jelas dia.
Baca Juga: Muba Punya Pabrik Aspal Karet, Jalanan Sumsel Bakal Lebih Awet