TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Sumsel Bisa Lapor Jalintim Rusak ke Hotline 

Kerusakan masih tanggung jawab kontraktor di waktu tertentu 

Jalintim Sumatra Dok.IDN Times/Istimewa

Palembang, IDN Times - Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumsel meminta masyarakat melapor jika ada jalan nasional mengalami kerusakan. Hal ini merupakan kebijakan yang telah diatur bagi pengelola jalan agar dapat melayani keluhan masyarakat.

Perusahan pemenang tender pengelolaan jalan nasional diberikan tanggung jawab memperbaiki jalan, khususnya selama masa pemeliharaan. Pemerintah pun tak perlu lagi menganggarkan dana pemeliharaan setiap tahunnya.

"Kalau ada kerusakan, masyarakat bisa melaporkannya ke nomor 085212888744. Ada aturan dalam kontrak jika perusahaan harus memperbaiki kerusakan jalan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak ditindaklanjuti laporannya, maka perusahaan bisa dikenakan denda," ungkap Kepala BBPJN Wilayah Sumsel, Kgs Syaiful Anwar, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: Truk Muatan Berlebih di Sumsel Bakal Didenda Rp25 Juta

1. Perbaikan jalan dilakukan dengan skema KPBU

Kepala BBPJN Sumsel, Kgs Syaiful Anwar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Syaiful, program prevensi jalan atau perbaikan ini dikhususkan untuk ruas Jalan Lintas Timur (Jalimtim) Sumatra sepanjang 29,87 kilometer. BBPJN menjalankan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang mengatur soal tender perbaikan hingga perawatan.

Menurutnya, skema perbaikan jalan ini dapat dilakukan bertahap setiap tahun. Dibutuhkan waktu 10 tahun untuk memastikan seluruh jalan bisa menjadi mulus.

"Perbaikan per lima kilometer dulu setiap tahun, lalu lanjut lagi tahun berikutnya. Jika sebelumnya setiap tahun proses perbaikan harus melalui tahapan, tender, pemeliharaan, dan lainnya, tapi skema KPBU maka proses tendernya cukup sekali. Pekerjaan konstruksi hingga jalan mulus juga hanya butuh waktu 3 tahun," jelas dia.

2. Swasta akan memegang biaya perbaikan

Ilustrasi kerusakan jalan. Dok.IDN Times/istimewa

Adapun untuk jalan yang masuk untuk prevensi tahun ini meliputi Jalan Srijaya Raya sepanjang 6,3 kilometer, Jalan Mayjen Yusuf Singadekane sepanjang 5,2 kilometer, Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Prawiranegara sepanjang 3,15 kilometer.

Lalu jalan Soekarno Hatta sepanjang 8,32 kilometer, Jalan Akses Terminal Alang-alang Lebar sepanjang 4 kilometer, dan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II sepanjang 2,9 kilometer.

"Skema KPBU saat ini butuh proses konstruksi selama tiga tahun. Seluruhnya menggunakan dana perusahaan. Setelah selesai, tahun keempat pemerintah akan langsung bayar lebih kurang Rp220 miliar. Selanjutnya masa pemeliharaan 12 tahun," ujar dia.

Menurut dia, proyek KPBU menjadi yang pertama dilakukan di Indonesia. Tahapan pelaksanaan proyek ini bahkan telah memasuki Financial Close di Kementerian PUPR. Targetnya, proses konstruksi sudah selesai dikerjakan 2023 mendatang.

"Sejumlah bagian jalan seperti drainase, trotoar serta badan jalan sudah dikerjakan secara menyeluruh di akhir masa konstruksi," beber dia.

Baca Juga: Muba Punya Pabrik Aspal Karet, Jalanan Sumsel Bakal Lebih Awet 

Berita Terkini Lainnya