TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Perawat di Palembang Ditendang dan Dipukul Keluarga Pasien

Kekerasan terhadap perawat viral di medsos Palembang

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Seorang perawat rumah sakit swasta di  Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial CR, melaporkan kejadian kekerasan yang dilakukan keluarga pasien.

CR melapor ke Mapolrestabes Palembang karena keluarga pasien berinisial JT menuding korban salah melepas selang infus. Aksi kekerasan di dalam rumah sakit terhadap perawat terekam video dan viral di media sosial, Jumat (16/4/2021).

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Kami masih mendalami laporan dan segera memanggil terlapor JT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga: 7 Ruko Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel

1. Korban dianiaya karena dianggap membuat luka anak terlapor

Ilustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kejadian pemukulan terhadap CR viral karena diunggah puluhan akun media sosial Palembang. Satu di antaranya adalah akun @perawat_peduli_palembang. Dalam video berdurasi 35 detik itu, korban dipukul dan rambutnya ditarik oleh JT yang mengenakan kaus merah. Korban pun sempat diselamatkan oleh rekan-rekannya sesama perawat.

"Dari informasi yang kita terima, terlapor emosi menanyakan kenapa tangan anaknya berdarah. Saat korban akan menjawab justru langsung dipukul oleh terlapor," ujar dia.

2. Korban diminta bersujud di hadapan keluarga terlapor

Ilustrasi Perundungan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Abdullah, korban CR ditampar oleh JT. Tak sampai di situ saja, JT memaksa korban bersujud untuk meminta maaf kepada keluarganya. Korban pun didorong hingga tersungkur.

Perut korban bahkan sempat ditendang. Melihat kejadian tersebut, perawat lain berusaha melerai pelaku untuk menyelamatkan CR.

"Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," beber dia.

3. Polisi akan memeriksa terlapor

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Penyidik telah memanggil saksi di lokasi kejadian. Beberapa barang bukti termasuk hasil visum telah diambil untuk proses hukum selanjutnya.

"Korban mengalami luka memar di bagian mata kiri, bengkak di bagian bibir, dan perut terasa sakit. Saksi-saksi akan diperiksa. Pelaku bisa dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tutup dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus Masjid Sriwijaya

Berita Terkini Lainnya