Usai Negosiasi, Buronan Kejari Palembang Deddy Zatta Akhiri Pelarian
Kasus mark up PT Pusri 2008 pengadaan mesin voltase
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktur CV Kuala Simpang, Deddy Zatta (59), rekanan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada kasus mark up pembelian sparepart tahun 2008 lalu, akhirnya menyerahkan diri.
Deddy dianggap merugikan negara setelah melakukan mark up dalam pengadaan barang dua spare part, Ea Solenoid Valve Part No. 4WE6H3X/EW220.50N Voltage: 220-VAC, Freq: 50 Hz, 46 VA MFR: Rexroth Hydronorma Germany yang dibutuhkan PT Pusri.
Selama tiga tahun menjadi buronan sejak putusan banding di Mahkamah Agung (MA), Deddy mendapat hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Deddy Zatta ini merupakan rekanan dari PT Pusri, yang menyebabkan kerugian negara Rp218 juta, dan sebelumnya sudah mengembalikan Rp56 juta, sisa 162 juta," ujar Asisten Intelegent Kejati Sumsel, Deddy Suwardy Surachman, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (6/12).
1. Terdakwa Dedi terbukti bersalah bersama Manajer Pengadaan PT Pusri, Faizal Muaz, dan Asmen Pembelian, Hadianto Eko Putro
Deddy Suwardy mengungkapkan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan negara, bersama Manajer Pengadaan PT Pusri, Faizal Muaz, dan Asisten Manajer (Asmen) Pembelian, Hadianto Eko Putro pada 2008 lalu. Hanya saja, dua terdakwa lainnya sudah menjalani hukuman.
"Terdakwa menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan penahanan. Kita segera proses di kejaksaan dan akan diserahkan ke Lapas Pakjo Palembang. Terdakwa juga akan menjalani hasil putusan MA itu, selama dua tahun," ungkap dia.
Baca Juga: Ngeles, Hakim Minta Status Kadis PUPR Muaraenim Naik Jadi Terdakwa