TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP Sumsel 2023 Naik Kurang 1 Persen, Pengusaha-Buruh Diminta Diskusi

Elemen buruh minta UMP Sumsel 2023 naik 13 persen

Gubernur Sumsel Herman Deru (Dok: Humas Pemprov Sumsel)

Palembang, IDN Times - Penolakan elemen buruh di Sumatra Selatan (Sumsel) terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sekitar 0,86 persen masih menjadi dilema. Sebab kenaikan UMP tahun depan hanya sebesar Rp27.113.

Meski belum ada ketetapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, keputusan UMP tersebut sudah dibahas dan tertuang dalam draf hasil rapat bersama Disnakertrans dan pengusaha yang ditolak buruh.

Menanggapi rencana kenaikan UMP 2023, Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyebut ruang diskusi masih sangat terbuka hingga penetapan. Bahkan kemungkinan kenaikan UMP lebih besar masih bisa terjadi.

"Belum saya tanda tangani, artinya masih ada ruang untuk dibicarakan dengan asosiasi pengusaha," ungkap Deru, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Kenaikan UMP 2023 Tak Sampai 1 Persen, Buruh Sumsel Sepakat Menolak

Baca Juga: Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel: Tuntut Kejelasan JHT dan Upah

1. Pemprov Sumsel berdiri di tengah buruh dan pengusaha

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pemprov Sumsel tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar acuan perhitungan kenaikan upah yang dinilai tak layak. Deru menilai, Pemprov Sumsel harus berdiri di tengah dengan mengakomodir kepentingan buruh maupun pengusaha.

Berbicara UMP, Deru menyebut perlu upaya untuk menjembatani kepentingan pengusaha yang akan membayar gaji buruh. Hal ini dimaksud untuk menyelaraskan kepentingan buruh.

"Bahwa melalui asosiasi pengusaha itu bisa ditemukan, duduk bareng. Sebab pengusaha ini juga baru bangkit akibat COVID-19, bahkan gak tutup karena adanya COVID-19 saja sudah bersyukur," jelas dia.

2. Keputusan UMP diputuskan 21 November

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Deru juga menilai, pandemik yang terjadi selama dua tahun belum memulihkan kondisi perekonomian Sumsel seutuhnya. Menurutnya, banyak perusahaan yang kolaps selama pandemik, sehingga untuk memutuskan UMP 2023 perlu dibicarakan bersama.

"Artinya masih ada ruang terbuka sampai 21 November mendatang. Insya Allah semua terjaga, pengusaha terjaga, buruh juga terjaga," katanya

Baca Juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, UMP Sumsel Akan Dikaji Ulang

Berita Terkini Lainnya