UMP Sumsel 2023 Naik Kurang 1 Persen, Pengusaha-Buruh Diminta Diskusi
Elemen buruh minta UMP Sumsel 2023 naik 13 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penolakan elemen buruh di Sumatra Selatan (Sumsel) terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sekitar 0,86 persen masih menjadi dilema. Sebab kenaikan UMP tahun depan hanya sebesar Rp27.113.
Meski belum ada ketetapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, keputusan UMP tersebut sudah dibahas dan tertuang dalam draf hasil rapat bersama Disnakertrans dan pengusaha yang ditolak buruh.
Menanggapi rencana kenaikan UMP 2023, Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyebut ruang diskusi masih sangat terbuka hingga penetapan. Bahkan kemungkinan kenaikan UMP lebih besar masih bisa terjadi.
"Belum saya tanda tangani, artinya masih ada ruang untuk dibicarakan dengan asosiasi pengusaha," ungkap Deru, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Kenaikan UMP 2023 Tak Sampai 1 Persen, Buruh Sumsel Sepakat Menolak
Baca Juga: Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel: Tuntut Kejelasan JHT dan Upah
1. Pemprov Sumsel berdiri di tengah buruh dan pengusaha
Pemprov Sumsel tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar acuan perhitungan kenaikan upah yang dinilai tak layak. Deru menilai, Pemprov Sumsel harus berdiri di tengah dengan mengakomodir kepentingan buruh maupun pengusaha.
Berbicara UMP, Deru menyebut perlu upaya untuk menjembatani kepentingan pengusaha yang akan membayar gaji buruh. Hal ini dimaksud untuk menyelaraskan kepentingan buruh.
"Bahwa melalui asosiasi pengusaha itu bisa ditemukan, duduk bareng. Sebab pengusaha ini juga baru bangkit akibat COVID-19, bahkan gak tutup karena adanya COVID-19 saja sudah bersyukur," jelas dia.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, UMP Sumsel Akan Dikaji Ulang