Tersangka Penyeleweng Pajak Diserahkan ke Kejari Palembang
Pelanggar pajak terancam enam tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatra Selatan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) menyerahkan tersangka penyelewengan pajak berinisial DR. Bersama Polda Sumsel, DR ditangkap dan diserahkan ke Kejari Palembang atas dugaan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak CV KR.
"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran pajak yang dilakukan tersangka mencapai Rp1,5 miliar," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2HP) Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel l, Muhammad Riza Fahlevi, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Ditjen Pajak Sumsel Babel Buka Pendaftaran Harta, Ini Keuntungannya
1. Tersangka tidak melaporkan seluruh wajib pajak
Tersangka DR tidak melaporkan seluruh wajib pajak yang terutang PPN, atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.
"Tersangka terancam dikenakan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Serta denda paling sedikit dua kali, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," beber dia.
Baca Juga: Begini Aturan Pajak Pemilik Aset Digital NFT Hingga Kripto