Ditjen Pajak Sumsel Babel Buka Pendaftaran Harta, Ini Keuntungannya

Program PPS untuk Tax Amnesty akan ditutup 31 Juni 2022

Palembang, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Ditjen Pajak) Sumsel Babel, melihat antusiasme Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sudah ada sekitar 150 WP yang melaporkan hartanya.

Dari 150 WP itu, terdapat 157 surat keterangan terdiri dari 15 kebijakan I dan 142 kebijakan II yang telah memberikan laporan.

"Mereka berasal dari berbagai macam latar belakang, mulai dari pengusaha bahkan ada juga politisi yang turut mengikuti program PPS ini," ungkap Kabid Penyuluhan, Pelayanan (P2) dan Humas dari Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Babel, M Riza Fahlevi, Jumat (21/1/2022).

1. PPS terbuka untuk orang pribadi maupun badan peserta Tax Amnesty

Ditjen Pajak Sumsel Babel Buka Pendaftaran Harta, Ini KeuntungannyaIlustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Riza menuturkan, PPS bagi WP ditujukan kepada Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA). Program ini ditujukan untuk pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA.

"WP Orang Pribadi dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, bisa mengikuti program ini," jelas dia.

Baca Juga: Begini Aturan Pajak Pemilik Aset Digital NFT Hingga Kripto 

2. Rincian orang membayar pajak usai PPS dibuka

Ditjen Pajak Sumsel Babel Buka Pendaftaran Harta, Ini KeuntungannyaIlustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Hingga Rabu (19/1/2022), nilai harta bersih yang dilaporkan telah mencapai Rp46,54 miliar. Nilai harta bersih yang diungkapkan peserta PPS terakumulasi 20 persen, atau sekitar Rp9,36 miliar dari deklarasi aset yang berada di luar negeri.

Selanjutnya sekitar 66 persen atau Rp30,68 miliar berasal dari deklarasi aset dalam negeri, dan repatriasi serta 14 persen atau Rp6,505 miliar yang berasal dari harta diinvestasikan.

"PPh Final yang dibayar sekitar Rp5,97 miliar," tutur dia.

Baca Juga: Siap-siap, BBM untuk Industri di Sumsel Dipungut Pajak Tahun Depan

3. WP mendapat keringanan membayar pajak 6 persen

Ditjen Pajak Sumsel Babel Buka Pendaftaran Harta, Ini KeuntungannyaiStockphoto/designer491

Program PPS ini hanya berlangsung selama enam bulan, terhitung 1 Januari hingga 31 Juni 2022 mendatang. Ditjen Pajak berharap, masyarakat wajib pajak yang merasa belum melaporkan hartanya segera memanfaatkan program ini.

"Sebab ada keringanan yang diberikan. Cukup membayar sebesar 6 persen dari harta yang dilaporkan," tutur dia.

Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya