Tersangka Pencabulan Datang ke Polda Sumsel Gunakan Kostum Pocong
Tersangka minta gelar perkara ulang karena ada kejanggalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Palembang hingga dilakukan sumpah pocong berujung pada proses hukum. RA (41) dipanggil penyidik Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan.
RA dipanggil penyidik sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AKW (5). Ia datang ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menggunakan kain kafan menyerupai pocong. Tersangka datang meminta keadilan setelah dituding mencabuli anak tetangganya.
"Saya minta keadilan dan perlindungan, saya tidak bersalah," ungkap tersangka RA, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Dituduh Mencabuli Anak, Pria di Palembang Disumpah Pocong
Baca Juga: Warga Muba Temukan Mayat Mengambang Saat Cari Ikan di Sungai
1. Tersangka sudah satu tahun menjadi tersangka
RA menyebutkan, penetapan tersangka terhadap dirinya terlalu dipaksakan. Ia menduga ada kesalahan atas penetapan dirinya sejak satu tahun terakhir. Meski berstatus tersangka, RA tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
"Selama satu tahun ditetapkan tersangka saya menanggung beban atas fitnah ini. Kami minta agar dilakukan gelar perkara ulang," jelas dia.
Baca Juga: Pria di Lubuk Linggau Cabuli Anak Kandung Berusia 11 Tahun