Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan Praperadilan
Pengacara Mukti Sulaiman tak bisa jelaskan alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Harun Yulianto, mengetuk palu tanda berakhirnya sidang gugatan praperadilan mantan Sekertaris Daerah (Sekda Sumsel), Mukti Sulaiman.
Sidang praperadilan itu tak berlanjut karena Mukti mencabut gugatan terhadap penetapan dirinya menjadi tersangka kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring, Palembang .
"Dengan dicabutnya gugatan dari pihak pemohon, maka sidang praperadilan tidak bisa dilanjutkan. Namun jika suatu waktu pemohon akan mengajukan kembali gugatan itu merupakan haknya," ungkap Harun, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Diborgol Usai Pemeriksaan, Mantan Sekda Sumsel Lempar Senyum
1. Gugatan terhadap Kejagung dan Kejati selesai
Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, Sarkowi menjelaskan, pencabutan gugatan berarti gugatan kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumsel telah selesai. Menurutnya, permintaan mencabut gugatan langsung berasal dari yang bersangkutan.
"Saya sebagai kuasa hukum adalah advokat, hanya menjalankan tugas dari penerima kuasa. Jika pemilik kuasa ingin mencabut (gugatan), kita tidak bisa menolak harus kita cabut," ujar dia.
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games
Baca Juga: Kejati Sumsel Tak Hadir, Praperadilan Mukti Sulaiman Ditunda