Kejati Sumsel Tak Hadir, Praperadilan Mukti Sulaiman Ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel) 2014-2016, Mukti Sulaiman, batal digelar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Harun Yulianto, mengetuk palu tanda sidang ditunda.
Penundaan praperadilan tersangka Mukti Sulaiman didasari absennya pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hingga pukul 11.05 WIB.
"Hari ini pihak termohon tidak hadir, maka sidang praperadilan ini ditunda sampai Senin pekan depan," ungkap Kuasa Hukum Mukti Sulaimain, Sarkowi, Kamis (8/7/2021).
1. Kuasa hukum Mukti Sulaiman anggap penahanan tidak sah
Praperadilan hari ini diagendakan mendengar pembacaan permohonan dari Mukti Sulaiman. Sarkowi mengatakan, Kejati Sumsel yang seharusnya hadir beralasan belum mendapat kabar mengenai agenda sidang hari ini.
"Dalam agenda hari ini kita ingin membacakan alasan penahanan pemohon yang tidak sah. Kita menilai penetapan tersangka dan penahanan tidak sah," ujar dia.
Baca Juga: Diborgol Usai Pemeriksaan, Mantan Sekda Sumsel Lempar Senyum
2. Praperadilan dilanjutkan Senin mendatang
Pihaknya memilih untuk menunggu sidang praperadilan berikutnya yang akan berlangsung Senin, 12 Juli 2021 mendatang. Pihaknya telah menyiapkan semua proses praperadilan untuk membela kliennya.
"Menurut kita tidak sah, makanya kita akan sampaikan pada sidang mendatang," ujar dia.
3. Kejati Sumsel tak mendapat kabar soal praperadilan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, tidak hadirnya perwakilan Kejati Sumsel disebakan belum mendapat informasi dari PN Palembang. Secara formal, pihaknya menunggu surat resmi dari PN untuk hadir di dalam sidang praperadilan tersebut.
"Sudah kita cek ke bagian Pidana Khusus (Pidsus), mereka belum menerima informasi karena tidak diberi tahu secara formal (surat pemberitahuan). Kalau tidak diberitahu bagaimana kami mau datang," ujar dia.
4. Praperadilan adalah hak tersangka
Menurutnya, pengajuan praperadilan adalah hak Mukti Sulaiman untuk mengajukan banding jika merasa penetapan tersangka tidak sesuai. Menurutnya, Kejati Sumsel sudah berusaha profesional untuk menetapkan status tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Kita siap untuk praperadilan, penetapan tersangka sudah melalui tahapan yang seyogyanya dilalui," tutup dia.
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games